Pembeli Kayu Merambung Ditahan
KOTA MANNA, BE - Kayu jenis merambung sebanyak 2,5 M3 milik tersangka Sa (32) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis diketahui dijual oleh Sa kepada Ik (33) juga warga Desa Pagar Gading. Jika sebelumnya Ik hanya dimintai keterangan sebagai saksi, saat ini ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kemarin dirinya sudah ditahan. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK membenarkan jika saat ini pihaknya sudah menahan IK selaku pembeli kayu tersebut. \"Pembelinya pun saat ini sudah kami tahan,\" katanya. Menurutnya, dari keterangan Sa jika kayu itu sengaja diambilnya untuk kemudian dijual kepada Ik. Lalu sambungnya dari keterangan Ik, dirinya mengakui membeli kayu itu untuk kemudian dibuat pondok di kebunnya tidak jauh dari penemuan kayu tersebut. Dengan adanya pengakuan Ik, polisi pun akhirnya menetapkan IK sebagai tersangka penadah kayu yang diambil dari hutan lindung. \"Ik kami tahan karena sebagai penadah. Dia bakal kami jerat denganĀ pasal 12 huruf F jo pasal 84 ayat 1 jo pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan dengan ancaman penjara dengan ancaman penjara 5 tahun,\" terang Kasat. Sekedar mengingatkan, Selasa (22/10) anggota Polres BS sekitar pukul 13.30 WIB telah mengamankan kayu jenis merambung sebanyak 2,5 M3 milik Sa di Dusun Tengah Desa Pagar Gading, Air Nipis yang diduga diambil dari kawasan HL Bukit Rabang. Akibatnya Sa pun ditetapkan sebagai tersangka pelaku illegal logging dan ditahan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: