4.132 Obat & Kosmetik Berbahaya Diamankan

4.132 Obat & Kosmetik Berbahaya Diamankan

SELEBAR, BE -  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, kemarin merilis hasil sitaan yang dilakukan  selama operasi gabungan nasional di tahun 2013.  Hasilnya, sebanyak 24 item atau sekitar  275 box setara 4.132 bungkus, 26 botol/mg dan 4 tube  obat  tradisional yang mengandung bahan kimia serta  31 item kosmetik ilegal, disita. Ke-24 item itu terdiri dari 13 item obat kuat yang mengandung Siledenafil/taladalafil, 3 item jamu rematik/asam urat  mengandung Fenilbutazon, Dexamethason, Parasetamol.  3 item jamu gemuk mengandung Sipropheptadin seperti arum sehat gemuk idaman, 2 item jamu pelangsing mengandung Sibutramin yakni dietin, 2 item jamu sesak napas  merk brantas sesak napas mengandung Teofilin/aminophylin. Kepala BPOM Bengkulu, Zulkifli mengatakan, jika dipakai, obat tradisional yang mengandung bahan kimia itu akan berbahaya dan menyebabkan  gangguan kesehatan. Tim juga menyita kosmetik ilegal  atau mengandung bahan berbahaya dan obat keras,  dari satu sarana ditemukan 31 item kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 279   pot.  Ke-31 item kosmetik itu 16 item kosmetik pemutih, DR original pemutih, natural 99, ling zhi night cream, ling zhi day cream cr day cream  dan banyak lagi,  yang mengandung Mercuri dan Hidrokinon dan 15 item lagi kosmetik ilegal. Ribuan bungkus obat  dan kosmetik itu diperoleh dari hasil investigasi  di  dua daerah, yakni Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara.  \"Penyitaan obat ilegal ini dalam rangka untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahan makanan berbahaya.  Dari operasi gabungan nasional yang dilakukan secara serentak di Indonesia pada 22-23 Oktober itu, berhasil diperoleh obat-obat tak layak edar dari sejumlah lapak, toko obat, dan toko kosmetik,\'\' kata Zulkifli. Masih dijelaskan Zulkifli,  hingga September 2013, BPOM telah mencatat 11 kasus pelanggaran, 4 kasus  ditindaklanjuti dengan pro-justitia, dan 16 kasus lainya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: