Korupsi Lampu Jalan 2010 Berlanjut
CURUP, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejang Lebong (RL) diam-diam tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan tahun anggaran 2010 yang terjadi di Dinas Pertambangan dan Energi (Disnakan) dengan RL total anggaran senilai Rp 360 juta yang dugaan merugikan negara hingga Rp 100 juta. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH didampingi Kanit Tipikor Polres RL, Bripka Andi Ace, Senin (21/10), dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut. “Penyelidikan kasus ini sudah kita lakukan sejak tahun 2012 lalu. Saat ini, statusnya sudah naik dari lid(ik) menjadi (si)dik,” ujar Margopo. Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan tahapan permintaan audit investigasi atas kegiatan pembangunan tersebut kepada BPKP Propinsi Bengkulu. “Alhamdulilah, hasil audit investigasinya sudah keluar. Nilai kerugian Negara yang timbul dalam kegiatan tersebut senilai Rp. 100 juta,” ujar Margopo. Hingga saat ini, kepolisian setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi. Diantaranya, pejabat eselon II, eselon III serta kontrakstor yang melaksanakan kegiatan tersebut. “Dalam kurun waktu 2 hari ini, Kita akan melakukan penetapan tersangka. Ini adalah salah satu produk Tipikor Polres RL tahun 2013 ini,” ujar Margopo. Ditambahkan Margopo, atas kegiatan tersebuit, penyidik menemukan adanya perbedaan nilai alat-alat lampu jalan yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Karya dari spek yang seharusnya sesuai kontrak. Termasuk, beberapa jenis alat-alat lampu jalan diduga tidak sesuai Spek. “Uniknya lagi, alat-alat tersebut diterima begitu saja oleh pihak dinas setelah selesai dilaksanakan. Sehingga, menimbulkan kerugian negara. Kasus ini, akan kami usut hingga tuntas,” ujar Margopo. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: