Tersangka Triplek Pasang Badan

Tersangka Triplek Pasang Badan

BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin triplek Kabupaten Kepahiang. Kemarin (21/10) penyidik kembalim memeriksa Satu tersangka yang diduga kuat mengetahui banyak mengenai aliran dana haram mesin triplek senilai Rp 2,6 milliar tersebut, Titi Sumanti. Sayangnya Titi Sumanti terkesan pasang badan. Ia tetap tidak mau mengungkapkan siapa saja penikmat uang rakyat tersebut. Sekalipun penyidik menyodorkan bukti kuat tentang keterlibatan Titi Sumanti yang ditemukan penyidik ketika menggeledah kediaman Sumanti beberapa waktu lalu, tetapi ia tetap saja tidak mau menyebutkan siapa saja penerima aliran dana. Ketika dikonfirmasi Kasi Penyidikkan Zulkifli SH menyatakan saat ini penyidik masih berusaha mengungkap aliran dana mesin triplek tersebut. Zulkifli juga membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka Titi Sumanti. Mengenai sikap bungkam yang ditunjukkan tersangka, Kasidik menyatakan telah memilih bukti kuat mengenai keterlibatan tersangka. \"Kita sudah mengatongi bukti keterlibatan tersangka, saat ini kita masih mendalami aliran dananya kemana saja,\" jelas Zulkifli. Sejauh ini penyidik telah menahan 4 orang tersangka dalam proyek pengadan 2 unit pengelolaan kayu sengon tersebut. Keempatnya yaitu, Titi Sumanti, tersangka yang diduga kuat orang yang mencairkan dana Rp 2,6 milliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kemudian membagikan dana tersebut kepada orang-orang yang diduga telah menyeting proyek tersebut. M Zairin, Andi Wijaya, dan Dekki Meridian.(320)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: