Jualan Ganja, Montir Dibekuk

Jualan Ganja, Montir Dibekuk

\"\"CURUP, BE - Upaya mempersempit ruang gerak pelaku pengedar narkotika terus dilakukan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong (RL). Sekitar pukul 15.30 WIB Sabtu (3/11), polisi kembali mengamankan pengedar narkotika jenis tanaman ganja berinisial Hf (24), di sebuah rumah kontrakan di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur. Semula Hf tidak mengaku sebagai pengguna dan pengedar ganja, namun polisi tidak cepat percaya selanjutnya melakukan pengeledahan di kediaman tersangka. Hf tidak lagi bisa membantah setelah anggota Sat Narkoba berhasil menemukan 14 paket ganja yang dibungkus rapi dengan kertas nasi, serta 1 paket ganja habis pakai dan beberapa kertas rokok yang disembunyikan di lemari kamar tidur tersangka. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba, Iptu Darwin Tampubolon SH menerangkan, Hf sudah menanjadi terget operasi polisi karena diketahui kerap bertransaksi ganja. \"Setelah cukup mendapatkan informasi, kami mengamankan Hf dan melakukan penggeledahan di rumah yang dihuninya,\" kata Kasat.Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan urin terjadap Hf, hasilnya Hf positif sebagai pengguna ganja. Kepada polisi, pria yang diketahui sudah beristri dan memiliki seorang anak berumur 3 tahun itu mengaku sudah cukup lama mengenal ganja dan sering mengkonsumsinya. \"Sejak bujang dulu pakai ganja, karena kerja lebih fokus kalau sudah ngisap ganja,\" tutur Hf saat ditemui wartawan, kemarin. Ganja yang berhasil disita polisi dari tangan Hf, diakuinya berasal dari wilayah Kepala Curup, yang dibelinya dari seseorang berinisial Hs. \"Saya baru sekali bertemu sama Hs itu. Kalau transaksi dia pakai kurir yang mengantar kepada saya, lalu Ia telepon saya untuk memastikan barang dan uang sudah disampaikan,\" kata Hf, yang bekerja sebagai montir motor itu. Hf mangaku sudah 2 kali membeli ganja kepada Hs, dengan nilai Rp 150 ribu satu garis. Lalu ganja kering itu dipecah menjadi beberapa paket. \"Ganja yang dibeli seharga Rp 150 ribu itu, bisa jadi 15 paket dan siap jual seharga Rp 50 ribu,\" kata Hf. Mulanya, Hf mengaku tidak ingin menjual ganja, hanya ingin menggunakan sendiri. Namun beberapa pemuda yang dikenalnya menanyakan barang haram itu, dan ingin menggunakan. \"Kalau ada yang minta saya jual, tetapi semua yang beli itu bukan pelajar, hanya pemuda putus sekolah,\" terang Hf. Terkait penangkapan tersebut, Kasat menerangkan jika Hf bisa menjadi unjung tombak peredaran ganja. \"Kita khawatir Hf ini jual kepada pelajar juga, jadi segera kita amankan sebelum banyak merusak orang, kata Kasat. Akibat perbuatannya, Hf dijerat pasal 111, 114, pasal 127 dan pasal 148 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: