Pedagang Kulit Harimau Disidang

Pedagang Kulit Harimau Disidang

CURUP, BE - Penyidikan terhadap kasus penjualan organ tubuh dan kuli Harimau Sumatera dengan dua tersangka  JH (40), warga Belimbing I dan SR (35) warga Desa Sukarame Kecamatan Kota Padang hampir memasuki babak akhir. Dalam waktu dekat, berkas perkara 2 tersangka dinyatakan lengkap. Plt Kajari Curup, Yeni Puspita SH MH melalui JPU Rusyidi Sastrawan SH kepada wartawan, Rabu (16/10) membenarkan informasi tersebut.  \"Tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri Curup, berita acaranya saat ini tengah dibuat dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Curup,” ujarnya. Kedua tersangka penjualan organ tubuh harimau Sumatera tersebut terancam hukuman berat karena menjerat hewan dilindungi di lokasi kawasan hutan lindung Balai Rejang Kecamatan Kota Padang.  “Keduanya kita jerat dengan pasal 40 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo ditemui di lokasi terpisah. Pengungkapan kasus penjualan organ tubuh Harimau Sumatera tersebut, terjadi Selasa (17/09), sekitar pukul 17.00 WIB dalam sebuah operasi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka bersama barang bukti berupa kulit Harimau Sumatera yang masih basah diamankan di Mapolres RL. Selain itu, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik polres RL diketahui telah meminta bantuan saksi ahli dari BKSDA weilayah II Bengkulu. “Dalam waktu dekat, kedua tersangka beserta barang bukti kulit harimau lengkap akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup,” ujar Margopo. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: