Penjual Pupuk Diperiksa Polisi

Penjual Pupuk  Diperiksa Polisi

\"\"CURUP, BE - Distribusi pupuk bersubsidi diduga dimanfaatkan segelintir orang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Kondisi itu membuat petani yang berhak menerima pupuk malah merasakan kelangkaan, harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi. Terkait hal itu, beberapa hari terakhir Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menyegel puluhan pupuk bersubsidi yang di jual di 7 toko pupuk di RL. \"Penyegelan itu untuk kepentingan penyelidikan. Jika penyaluran terbukti tidak sesuai prosedur, maka akan kita tindak,\" tegas Kapolres RL AKBP Umar Sahid SH melalui Kasat Reskrim AKP Harididinata SIK, kemarin. Dijelaskan Kasat, setidaknya ada 14 penjual pupuk bersubsidi yang diperiksa polisi, terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Jika terungkap terlibat dalam penyeludupan dan penyaluran pupuk yang salah, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, polisi tidak segan-segan memberikan tindakan. \"Penertiban pupuk ini perintah langsung dari Kapolda Bengkulu. Tidak ada ampun untuk pencuri pupuk untuk rakyat,\" kata Kasat. Sesuai dengan prosedur yang ada, pupuk bersubsidi hanya didapatkan oleh petani yang membuat kelompok tani, merancang RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan ke pengecer yang ditunjuk. Kemudian pengecer melanjutkan kepada distributor untuk diajukan kepada produsen dalam hal ini Pusri. \"Jadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK,\" terangnya. Selain itu, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi jenis urea, SP 36, Za, NPK Ponska, organik granui diatur dalam peraturan menteri pertanian RL nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2012. Dalam permentan tersebut, disebutkan harga HET pupuk ures sebesar Rp 1.800/kg, pupuk SP-36 sebesar Rp 2.000/kg, pupuk ZA Rp 1.400/kg dan pupuk organik Rp 500/kg. \"Jika dibandingkan pupuk ures non subsidi dijual dengan harga Rp 4.800/kg sampai dengan Rp 5.000/kg,\" terang Kasat. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: