Gugatan PT BBU Diyakini Kandas

Gugatan PT BBU Diyakini Kandas

TAIS, BE -Setelah anggota Komisi I DPRD Seluma mendatangi Kementerian Kehutanan beberapa hari lalu, kini Pemkab Seluma merasa berada di atas angin atas gugatan Rp 180 miliar PT Bukit Bara Utama (BBU). Wakil Ketua I DPRD Seluma, Jonaidi Syahri BBA SSos menegaskan, bahwa kini dewan telah memegang salinan surat sakti dari Menteri Kehutanan bahwa PT BBU tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan lindung. Padahal aktivitas pertambangan batu bara perusahaan tersebut berada di dalam hutan lindung di wilayah Seluma.

”Mau apa PT BBU itu. Apa alasannya menggugat minta ganti rugi Rp 180 miliar karena kebijakan Pemkab Seluma menghentikan aktivitas pertambangannya sejak tahun 2008 lalu. Kami bersama Komisi I dewan sudah mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Kehutanan, kalau mereka tidak punya hak izin pinjam pakai hutan lindung,” kata Jonaidi Syahri.

Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar yang pernah menjadi manejer salah satu perusahaan tambang batu bara itu menuturkan, dirinya yakin seratus persen gugatan PT BBU atas Pemkab Seluma itu bakal kandas. Karena, SK bupati Seluma nomor 500/25/B.6/2008 tertanggal 2 Juni 2008 yang menghentikan aktifitas PT BBU di kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi merupakan kebijakan yang tepat dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, PT BBU melalui kuasa hukumnya Junaidi Ali Jahar SH dalam gugatannya menyatakan bahwa PT BBU telah merugi sebesar 18 juta dollar AS akibat penghentian aktivitas pertambangan oleh Pemkab Seluma itu. Kebijakan Pemkab Seluma dianggap melanggar aturan pemerintah yang lebih tinggi yang terbukti dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 235.K/TUN/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 yang membatalkan SK bupati Seluma yang menghentikan pertambangan PT BBU. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: