Diduga Pasal Penumpang, Sopir Angkot Dipoliskan
BENGKULU,BE-Seorang supir angkot, Marsuhi (41), warga Perum Kemiling Asri Blok E No.17 RT 22 RW.08 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, kemarin (11/10) ia melaporkan RO supir angkot jurusan betungan 089 ke Polda Bengkulu. Atas perkara penganiayaan. Dalam laporan korban peristiwa penganiayaan itu Kamis (10/10) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Simpang Empat Betungan Kota Bengkulu. Bermula dari korban pada saat itu sedang berada di tetmpat kejadian perkara (TKP). Kemudian bertemu dengan pelaku, yang mana saat itu kebetulan keduanya sedang sama-sama ngetem atau antrian sebagai supir angkot. Kemudian pelaku mendatangi korban, dan tanpa sebab yang jelasĀ tiba-tiba pelaku langsung memukulĀ muka korban sehingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian kaki, skiku sebela kanan dan jari tangan sebelah kiri. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiawa yang dialamnya itu ke Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi membenarkan atas laporan korban penganiayaan yang dialami korban. \"Laporan korban saat ini kita sedang pelajari, dan jika pelaku benar melakukan penganiayaan itu kita akan proses dengan hukum yang berlaku,\"jelas Mulyadi saat ditemui diruang kerjanya kemarin (618).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: