KPU Bantah Seluruh Gugatan

KPU Bantah Seluruh Gugatan

BENGKULU, BE - Sidang banding sengketa caleg tidak memenuhi syarat (TMS) vs KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Seluma digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan  hari ini (7/10). Sidang lanjutan ini dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari KPU Provinsi terhadap gugatan Ir Ali Berti MM dan Lukman Asyiek. Pun begitu sidang banding caleg TMS Okti Fitriani juga dengan agenda jawaban termohon KPU Seluma,red dan penyampaian bukti tertulis. \"Sidang pertama kami menyampaikan bukti tertulis terhadap gugatan Ali Barti dan Lukman Asyiek, sedangkan sidang kedua kami membacakan bantahan kami terhada gugatan Okti Fitriani sekaligus menyerahkan bukti tertulis bahwa ketiga caleg tersebut memang TMS,\" kata Ketua Tim Pengacara KPU Provinsi dan KPU Seluma, Emma Ellyani SH MH saat dihubungi, kemarin. Emma mengaku, pihaknya akan membantah semua materi gugatan penggugat, seperti menyerahkan bukti hasil penafiran tentang pasal 3 undang-undangan nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam UU tersebut seorang napi koruptor di pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. \"KPU menafsirkan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tersebut ancamannya sudah lebih dari 5 tahun, sehingga KPU memutuskan Ali Berti dan Lukman Asyiek TMS,\" terangnya. Sementara untuk gugatan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu, pihaknya akan menyampaikan barang bukti Okti masih menjabat sebagai komisioner KPU hingga 24 Mei 2013. Padahal dalam Surat Edaran KPU RI disebutkan, komisioner KPU yang ingin mencalonkan diri sebagai calon DPD, DPR dan DPRD harus mengundurkan diri paling lambat 9 April 2014 atau 1 tahun penuh sebelum hari pencoblosan. \"Memang dalam berkasnya pendaftaraanya disebutkan jika ia sudah mengundurkan diri sejak 9 April 2013, tapi ia masih menerima pendaftaran calon DPD dan DPRD hingga 24 Mei. Dan kami memiliki bukti berupa tandatangan Okti yang masih mengikuti rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu yang diketuai Sumarno MPd pada 23 Mei 2013,\" paparnya. Sementara itu, kuasa hukum penggugat (Ali Berti Cs,red), Sohiri SH optimis pihaknya memenangkan gugatan tersebut. Menurutnya ALi Berti dan Lukman Asyiek tidak benar diancam diatas 5 tahun penjara, karena dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tersebut tidak menyatakan ancaman, yang ada hanya dpidana penjara. \"Klien kami tidak diancam, hanya dituntut 1 tahun untuk Ali Berti dan 6 bulan untuk Lukman Asyie. Tuntutan ini ditolak majelis hakim, sehingga keduanya divonis bebas di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bengkulu. Hanya saja kejaksaan melakukan banding, sehingga keduanya tetap ditahan sesuai dengan tuntutannya,\" terag Sohiri. Sedang untuk Okti Fitriansi, menurutnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI tidak bisa dijadikan norma atau aturan baru. Sedangkan dalam Peraturan KPU tidak disebutkan anggota KPU yang ingin mencaleg wajib mundur paling lambat 9 April 2014. \"Nanti kita lihat saja hasilnya, yang jelas menurut kami optimis gugatan klien kami akan diterima majelis hakim PT TUN,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: