PKPU 17 Dinilai Rugikan Caleg Baru

PKPU 17 Dinilai Rugikan Caleg Baru

BENGKULU, BE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 dinilai sebagai trik pihak tertentu melemahkan pemdatang baru. Pasalnya, calon perorangan dilarang memasang alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk yang dipasang di jalur umum. Yang dibolehkan hanya logo dan nama Parpol beserta pengurus paprol yang tidak mencaleg. \"Penyusunan dan pengesahan PKPU nomor 15 itu cenderung ada upaya untuk merugikan caleg baru, karena tidak boleh bersosialisasi menggunakan alat peraga yang dipasang di tempat umum. Sedangkan caleg lama atau incumbent tetap diuntungkan, karena mereka sudah dikenal oleh masyarakat,\" ungkap calon DPD RI, Dr Ir H Ruslan Wijaya SE MAP. Menurut mantan anggota DPD dapil Sumatera Selatan ini, peraturan tersebut sengaja digodok oleh DPR RI dari partai yang tengah berkuasa. Hal itu dilakukan untuk menghindari kekalahan partainya saat Pemilu 9 April 2014 mendatang. \"Saya tahu persis, ini bagian dari langkah jitu yang dilakukan politisi di Senayan agar partainya bisa bertahan,\" sampainya. Ia mengaku, dengan adanya PKPU tersebut membuat partai baru atau caleg wajah baru mengalami kesulitan memperkenalkan diri ke masyarakat, sehingga mengalami kendala untuk dikenal masyarakat dalam waktu yang cukup singkat. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengaku pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan PKPU Nomor 15 tersebut mengkerdilkan parpol atau caleg baru. Menurutnya, KPU provinsi sebagai penyelenggara Pemilu mengikuti dan melaksanakan aturan yang disampaikan oleh KPU RI. \"Kami hanya menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, jika dikatakan aturan itu bernuansa politis atau tidak, itu bukan kewenangan kami,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: