Pemda Ambil Alih APL

Pemda Ambil Alih APL

MKUKOMUKO, BE – Area Peruntukan Lain (APL) yang berlokasi di desa Dusun Pulau, Air Rami bakal diambil alih Pemda Kabupaten Mukomuko.  Selanjutnya APL itu akan dilakukan pengaturan. Seperti apakah sebagian untuk pemerintah dan sebagian lagi diperuntukan  masyarakat tidak mampu yang berada di wilayah tersebut. \"Ini dilakukan supaya tidak terjadi lagi keributan yang berkepanjangan mengenai APL dengan luas sekitar 400 hektar tersebut,\" ungkap Bupati, Ichwan Yunus, kemarin. Ia meminta masyarakat yang berada di lokasi tersebut supaya tidak ada yang melakukan aktifitas baru. Baik itu melakukan pengolahan ataupun menanam tanaman tumbuh diatas lahan tersebut. “ Kita minta pihak – pihak terkait mengawasi wilayah tersebut. Begitu pun masyarakat jangan dulu ada aktifitas di area tersebut,” pintanya. Sementara itu mengenai kasus hukum yang saat ini ditangani Kepolisan, Ichwan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Pemda belum membahas atau rencana melakukan pencabutan laporan yang telah disampaikan BPD desa Dusun Pulau. “ Belum ada rencana Pemda untuk mencabut laporan. Silakan penegak hukum terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut,” pungkas Ichwan. Pengusutan kasus pemalsuan dokumen hingga diterbitkannya sertifikat diatas Area Peruntukan Lain (APL), penyidik Polres Mukomuko telah menetapkan empat orang tersangka yang diniali bertanggung jawab dalam kasus tersebut dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: