Akil: Saya Tak Bisa Disogok Berapa pun
JAKARTA -- Ini kasus lama. Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 3 September 2010, yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pilkada Manado, muncul isu tak sedap.
Saat itu muncur kabar, terkait keluarnya putusan tersebut salah satu calon wakil walikota Manado telah menyogok hakim MK untuk membatalkan keputusan pleno KPU Manado. Persidangan perkara ini dipimpin Akil Mochtar sebagai ketua majelis.
Sumber JPNN menyebutkan, dugaan adanya aliran dana itu berdasarkan hasil penelusuran PPATK. Di mana, dalam rekening salah satu hakim MK ditemukan adanya aliran dana Rp 20 miliar dari salah satu calon wako Manado.
\"Saya sudah lihat buktinya, kalau ada aliran dana Rp20 miliar yang masuk ke salah satu hakim MK,\" kata sumber yang meminta tidak disebutkan namanya di JPNN ini, kala itu.
Dihubungi JPNN, Akil yang menjadi ketua panel perkara yang diajukan pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar itu menyatakan kabar tersebut bohong dan tidak berdasar.
\"Isu murahan itu, sedikit sekali Rp20 miliar itu, kenapa tidak Rp100 miliar saja. Itu hanya omongan orang tolol,\" jawab Akil melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, Rabu malam, 15 September 2010.
Dia menantang agar pengedar kabar tersebut melaporkan ke pihak berwajib, jika benar ada bukti transaksinya. \"Kalau ada bukti laporkan saja ke pihak berwajib, kalau ada bukti transaksinya kan gampang. Kok susah? Sekalian saja uangnya diambil dibagikan aja ke siapa yang mau.\"
Akil menyatakan, dirinya tidak mungkin menerima suap. \"Anda yakinlah, saya tidak akan pernah bisa disogok seberapa pun. Dan saya di rekening tidak punya uang sebanyak itu,\" kata mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu, saat menyampaikan bantahan isu yang muncul kala itu. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: