Panwaslu Ingatkan Parpol
LEBONG SAKTI, BE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada seluruh partai politik dan calon anggota legislatif untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi kepada watawan kemarin. \"PKPU itu sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, jadi kami minta agar seluruh Parpol dan Caleg dapat mematuhi aturan tersebut, apalagi kemarin sudah disosialisasikan oleh KPU Lebong tentang aturan tersebut,\" jelas Junaidi. Dikatakan Junaidi, aturan baru soal kampanye tersebut merupakan hasil revisi dari regulasi yang sudah ada sebelumnya. Salah satu poin penting dalam revisi aturan tersebut yakni ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame dan banner. \"Nah, itupun setiap parpol hanya diperbolehkan satu unit untuk satu desa/kelurahan. Selain itu, lokasi kampanye juga diatur seperti larangan memasang alat peraga kampanye seperti di jalan protokol, sarana ibadah, sarana pendidikan dan sarana publik, ditambah pada aturan baru yakni adanya larangan memasang alat kampanye di pohon,\" kata Junaidi. Selain itu, untuk penerapan aturan baru yakni PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut saat ini sudah mulai diterapkan, namun pihak Panwas masih melakukan penghimbauan kepada seluruh Parpol dan Caleg untuk membersihkan sendiri atribut kampanye mereka sebelum nantinya akan ditertibkan. \"Kita berikan batas waktu kepada mereka (Parpol dan caleg,red) untuk membersihkan sendiri. Namun jika lewat dari batas waktu masih juga terpasang, maka akan kita tertibkan secara paksa,\" pungkasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: