Tersangka Baru Triplek Ditahan
BENGKULU, BE - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, akhirnya kemarin Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus pengadaan mesin triplek. Tersangka baru proyek milik Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang ini Titi Sumanti. Setelah menjalani pemeriksaan 9 jam lamanya, dihari yang sama ia ditetapkan sebagai tersangka Titi Sumanti pun langsung dijebloskan ke Lapas kelas II A Bengkulu. Menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu mendekam di Lapas. Yaitu Kadis Perindag Koperasi dan UKM kabupaten Kepahiang M Zairin, Andi Wijaya Direktur utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian. Dijelaskan Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Humas Kejati Marihot Silalahi SH didampingi Kasi Penuntutan A Rahman SH, tersangka Sumanti, orang yang mencairkan dana proyek mesin triplek senilai Rp 2,3 milliar. Lalu menyerahkan uang itu kepada sesorang di dalam mobil. \" Tersangka juga yang menandatangani berkas untuk pencairan dana. Tersangka juga yang diduga membeli mesin pertama kali,\" teranga Asisten Intel kepada BE kemarin. Marihot mengungkapkan, tersangka mendatangi kantor Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampai di Kejati, Sumanti oun diperiksa penyidik selama 9 jam lamanya. Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIb Sumanti digelandang ke Lapas Kelasa IIA Bengkulu. Sejauh ini tersangka masih tutup mulut tak mau mengatakan siapa orang yang telah menerima dana senilai Rp 2,3 miliar tersebut. Dalam proyek pengadaan dua unit mesin triplek ini menelan anggaran Rp 2,6 miliar. Berdasarkan LHP BPK (Laporan Harian Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) proyek tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Dari hasil penyidikan mesin triplek yang dibeli tersebut mesin bekas. Sekalipun telah sejauh ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu Kadis Perindag Koperasi dan UKM kabupaten Kepahiang M Zairin, Andi Wijaya Direktur utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian. Terbaru Titi Sumanti. Namun penyidik belum dapat menentukan siapa dan dimana orang yang menerima dana Rp 2,3 milliar tersebut. Karena tersangka masih bungkam. Sementara itu, tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik enggan memberikan komentar kepada awak media. Tersangka terus saja menunduk sembari menutupi wajahnya menggunakan tangan, untuk menghindari bidikan kamera wartawan.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: