Galian Tanah Picu Kecelakaan

Galian Tanah Picu Kecelakaan

\"jalanBENTENG,BE – Warga beberapa desa yang tergabung dalam Kecamatan Pondok Kelapa mulai gerah dengan aktifitas galian C atau galian tanah yang ada di desa mereka. Karena, galian tanah di Desa Pondok Kelapa kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Soalnya, galian tanah yang diangkut truk, berceceran ke jalan raya. Akibatnya jalan raya licin ketika hujan serta berdebu ketika panas, hingga menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Kades Pondok Kelapa, Mardiana mengakui sudah ada beberapa warga yang terkena dampak buruk galian tanah yang dinilai sering memenuhi jalan tersebut. Ceceran tanah yang berserakan di jalan raya, baik dimusim hujan atau panas sangat menganggu aktifitas para pengendara. \"Kalau hujan, jalan lintas ini menjadi licin, sementara kalau panas jalan menjadi berdebu dan beterbangan, hingga ke rumah warga,\" ujar Camat. Terkait masalah yang cukup meresahkan ini, 4 kades diantaranya Kades dari Desa Abu Sakim Hirmanto, Kades Pondok Kelapa Mardiana, Kepala Desa Sunda Kelapa Karyo, Kepala Desa Pasar Pedati Rohaya mendatangi lokasi galian tanah tersebut. Kedatangan empat kepala desa untuk menegur langsung pemilik terkait aktivitas galian tanah yang diprotes warga tersebut. Pengusaha ataupun pekerja diharuskan membersihkan tanah yang berceceran dari jalan lintas tersebut. Karena aktifitas galian tanah itu sudah mengganggu aktifitas warga sebanyak 4 desa. \" Kalau tidak sampai menganggu, warga juga tidak akan protes. Warga mengeluh sekian lama tidak juga terlihat upaya pemilik galian tanah membersihkan hasil pekerjaan galian tanah tersebut,\" tambahnya. Sementara itu, Camat Kecamatan Pondok Kelapa Sri Widodo S.Sos mengakui memang ada galian tanah di Desa Pondok Kelapa yang menggangu aktivitas warga empat desa, yang mengakibatkan banyak terjadi Lakalantas. \" Kalau tidak mau mengindahkan aturan yang kita buat, warga sudah meminta agar galian tanah tersebut ditutup saja. Kita dari pemerintah berupaya menengahi untuk mencarikan solusinya. Pemilik usaha galian tanah harus membersihkan tanah yang meluber hingga ke badan jalan tersebut, \" tandasnya.  (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: