Parpol Diminta Sportif
BENGKULU, BE - Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi meminta seluruh Parpol peserta Pemilu 2014 sportif membongkar atribut kampanye masing-masing. Ini terkait dengan adanya PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye mulai diberlakukan sejak 27 September 2013, namun hingga kemarin (29/9) Parpol tak mengindahkan aturan tersebut. Atribut kampanye dimaksud Darlinsyah, seperti spanduk, bendera, dan umbul-umbul sejauh ini masih terpasang bebas di jalur hijau dalam Kota Bengkulu. \"Untuk beberapa hari ke depan ini kami minta kesadaran Parpol. Bila tidak Parpol tidak sportif, kami akan korrdinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran,\" terangnya. Darlinsyah mengaku, pihaknya telah menyurati semua pimpinan Parpol agar mematahui PKPU tersebut. Penegasan aturan dalam PKPU tersebut, katanya, Parpol tidak boleh sembarangan memasangan atribut kampanye. Melainkan harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan. \"Yang sudah pasti dilarang itu ada beberapa tempat, seperti di gedung sekolah, masjid atau tempat ibadah, kantor pemerintahan atau difasilitas umum lainnya. Selain itu, dibolehkan, tapi lokasinya harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan PPS terlebih dahulu,\" terangnya. Sementara pemasangan baliho, kata Darlinsyah, hanya dibolehkan 1 lembar untuk 1 Parpol di setiap kelurahan. Balihonya tidak memuat gambar caleg, tapi hanya lambang, logo dan nomor urut partai. \"Dalam baliho tersebut boleh juga menampilkan foto, tapi bukan foto caleg, melainkan foto pengurus partai yang tidak ikut mencaleg. Jika ada foto caleg, maka tetap dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran,\" tegasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: