Tak Lapor Dana Kampanye, Batal Dilantik

Tak Lapor Dana Kampanye, Batal Dilantik

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras terhadap caleg DPRD provinsi dan kabupten/kota agar jujur melaporkan dana kampanye ke bendahara partai pengusung masing-masing. Jika tidak menyampaikan dana kampanye itu, caleg tersebut jika terpilih bisa batal dilantik. \"Caleg tidak bisa main-main dengan laporan dana kampanye ini, karena sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 yang baru saja di sahkan,\" tegas Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Zainan menjelaskan, dana kampanye yang harus dilaporkan setiap caleg tersebut bukan saja dana yang dikeluarkan saat berkampanye, melainkan semua biaya yang dikeluar caleg dalam urusan pencalegannya. \"Semuanya harus dicatat di laporkan ke bendahara partai masing-masing, seperti uang bensin untuk menghadiri pembekalan caleg. Hal -hal kecil seperti juga harus dicatat,\" tuturnya. Nanti 14 hari setelah pencoblosan, bendahara partai menyampaikan semua laporan calegnya ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya KPU akan menunjuk akuntan publiki untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye tersebut. \"Jika ada caleg yang berbohong akan terungkap saat pemeriksaan oleh akuntan nanti. Untuk itu, semua caleg harus menyampaikan laporannya dengan jujur,\" imbuhnya. Zainan memaparkan, penyampaian dana yang dikeluarkan selama pencalegan ini bertujuan agar parpol pengusung tidak mudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan. \"KasusĀ  PAW ini banyak terjadi, karena pimpinan partai menganggap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan itu tidak mengeluarkan dana besar, sehingga pimpinan Parpol begitu mudah melakukan PAW. Ini salah satu akibat tidak melaporkan dana kampanye,\" terangnya. Untuk itu, mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini berharap agar mulai saat ini hingga haripencoblosan 9 April 2014 mendatang, semua caleg aktif menyampaikan laporan penggunaan dan sumber dana yang ia gunakan untuk kepentingan kampanye atau pencalegan. \"Jangan sampai tidak jadi dilantik hanya karena tidak melaporkan dana kampanye,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: