Modus Mirip Gayus, Tersangka PNS Muda

Modus Mirip Gayus,  Tersangka PNS Muda

\"\"SELUMA TIMUR, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma mengungkap modus operandi kasus dugaan korupsi dana hasil penjualan leges Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Seluma. Mantan bendahara penerimaan Fery Yuliandra SE, disangka melancarkan aksinya dengan modus yang mirip dengan terpidana korupsi Pajak Dirjen Pajak, Gayus Tambunan di Jakarta. Kemiripan modus, kalau Gayus melakukan modus korupsi dengan cara menerima setoran dana pajak dari perusahaan-perusahaan besar, namun kemudian dana yang diterima itu sebagiannya tidak disetorkan ke kas negara. Modus tersangka Fery, yakni dengan cara menerima uang hasil penjualan legas, namun uang milik daerah tersebut tak disetorkan ke kas daerah. Hmm.. serupa tapi tak sama. Tak hanya kemiripan modus, secara umur tersangka yang telah ditahan oleh penyidik Polres Seluma sejak Jumat (3/2) pekan lalu itu juga mengungkap kemiripan lagi. Tersangka Fery tercatat baru berusia 29 tahun. Dari segi umur pun, pelaku dugaan korupsi juga mirip seperti yang tengah hangat dibicarakan di Jakarta. Namun demikian, terkait kasus Fery, dikatakan Kapolres Seluma AKBP H Yudi Wahyudiana SIK MM melalui PPID Ipda Samosir semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Modusnya seperti itulah. Tapi, kita tidak boleh langsung memvonis kalau Fery itu sudah dianggap korupsi. Ada asas praduga tak bersalah. Karena untuk memastikan apakah tersnagka itu nantinya bersalah atau tidak, pengadilan yang akan memutuskan,” kata Ipda Samosir. Sementara itu, seperti dirilis sebelumnya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Akibat perbuatan tersangka, dari hasil audit BPKP diketahui negara dirugikan Rp 66,82 juta pada tahun anggaran 2009. tersangka diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: