Perampok Bank Tak Dipecat

Perampok Bank Tak Dipecat

KEPAHIANG, BE - Ahmad Ghozali (28) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang dipastikan terbebas dari sanksi pemecatan. Pasalnya, warga Pasar Ujung tersebut hanya divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara atas aksinya melakukan percobaan perampokan Bank Raktar Indonesia (BRI) Unit I Kelurahan Pasar Kepahiang. Asisten III Setda Kepahiang Khaidir SSos mengatakan, dengan mengacu pada vonis ataupun tuntutan yang telah diberikan PN Kepahiang terhadapnya ahmad, maka sudah barang tentu dia tidak akan dipecat sebagai PNS. \"Meskipun demikian sanksi akan tetap diberikan, yakni berupa sanksi berat dengan mengacu pada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" ujar Khaidir, kemarin. Dikatakannya, atas tindakan melawan hukum tersebut juga, terdakwa ini akan diberikan sanksi sesuai dengan PP No 66 tahun 2005 tentang perubahan ketujuh atas PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.\"Dengan demikian bisa saja gajinya nanti akan dipotong selama dia menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis hakim. Namun sebelum sanksi itu kita berikan, kita terlebih dahulu meminta Inspektorat Daerah (Ipda) mengkajinya,\" jelasnya. Terpisah, Inspektur Ipda Kepahiang, Darwin SH mengatakan, terkait hal ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data untuk dikaji. Namun jika mengacu pada PP No 53 tahun 2010 sanksi berat yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat dan juga penundaan kenaikan pangkat. \"Penurunan pangkat itu bisa saja satu tingkat lebih rendah, misalnya saat ini dia golongan IIC setelah diberlakukan sanksi jadi IIB. Disamping itu penundaan kenaikan pangkat bisa saja diberikan kepadanya,\" katanya. Menurutnya, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pemotongan gaji hingga 50 persen kepadanya. \"Yang jelas atas tindakan itu dia tidak hanya dikenakan sanksi kedisiplinan PNS saja, tetapi juga sanksi tentang peraturan gaji. Hanya saja konkrit sanksi yang diberikan, tunggu hasil kajian kita,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, Ahmad Ghazali yang terbukti melakukan tindakpidana berupa aksi perampokan BRI Unit I Kelurahan Pasar Kepahiang merupakan PNS di Puskesmas Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu. Atas tindakan itu majelis hakim PN Kepahiang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: