TPS Ganda di Perbatasan BU-Lebong

TPS Ganda di Perbatasan BU-Lebong

\"Ketua ARGA MAKMUR, BE - Keputusan KPU RI terkait tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, Ketua KPUD BU, Rodi ST MSi mengatakan PPS di 6 desa perbatasan antara kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong tidak diakomodir oleh KPU RI. Pasalnya 6 desa persiapan masih dalam kawasan BU, yakni Desa Simpang Batu, Sebayur Jaya, Manunggal Baru, Lembah Duri, Alas Bangun dan Limas Jaya ini dengan mata pilih mencapai 3.600 suara. \" Meski ke enam desa tersebut belum terregister dikementrian, hanya saja 6 desa tersebut tetap disediakan TPS,\" kata Rodi. Desa Sebayur Jaya,  Linmas Jaya, Simpang Batu, serta Desa Lembah Duri, PPSnya menginduk ke Desa Urai. Sedangkan Desa Baru Manunggal serta Desa AlasBangun, PPSnya menginduk ke Desa Bukit Harapan. Kebijakan ini dilakukan karena tidak bisa ada PPS ganda dan tetap satu TPS yang menginduk ke desa induk. Namun untuk dua kabupaten ini tetap akan terjadi 2 TPS di satu desa tersebut karena sebagian warga ada yang termasuk kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. \"Enam desa persiapan tersebut tetap ada PPSnya, tetapi menginduk ke desa induk. Selain itu KPUD BU tidak ada kewenangan untuk menggugat KPUD Lebong, sehingga KPUD Lebong tetap bisa mendirikan PPS,\" jelas Rodi. Untuk kelancaran pelaksanaan pemilu, KPUD akan memberikan pengawasan khusus serta akan melibatkan pihak kepolisian serta satpol PP. Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan atau hal yang tidak diinginkan. \"Lebong silahkan dirikan TPS untuk warganya, begitupun sebaliknya,\" tandas Rodi. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: