Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Buat Zakat

Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Buat Zakat

KENDARI - Mulai Oktober 2013,  gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bakal dipotong sebesar 2,5 persen. Itu setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah.

Pemotongan gaji tersebut dilakukan masing-masing bendahara gaji SKPD  lalu disetorkan ke rekening Giro Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di bank Muamalat Kendari. Pemotongan zakat yang akan diberlakukan Pemkot mendapat reaksi dari sejumlah PNS lingkup Kota Kendari. Untuk apa gaji dipotong dengan besaran 2,5 persen dan dana itu mau dikemanakan?. Inilah pertanyaan-pertanyaan yang terus menggelinding kepada sesama PNS, terlebih lagi bagi mereka bergaji pas-pasan. \"Gaji sudah sedikit, apalagi sudah digadaikan ke bank buat ambil kredit, kini dipotong untuk zakat. Mau makan apa selama sebulan,\" keluh  salah seorang PNS lingkup Kota kendari yang minta namanya tidak dipublikasikan seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (21/9). Ia juga menilai dengan adanya Perda dan Perwali terkait potongan zakat dinilainya tumpang tindih. Pasalnya, setiap akhir bulan ramadan, setiap muslim telah mengeluarkan zakat.  \"Nah jika pemerintah kembali memotong gaji PNS 2,5 persen dengan tujuan yang sama berarti sudah tumpang tindih,\" ujarnya. Jika dirinci, adanya rencana pemotongan gaji 2,5 persen maka, setiap bulannya Pemkot melalui Baznas, dapat menghimpun dana sekitar Rp 1 miliar lebih dari total 8765 PNS kota.  Hitungannya, jika dipotong dalam setiap bulan Rp 25 ribu di kali 8765 untuk PNS yang bergaji Rp 1 juta akan terkumpul Rp 219 juta lebih. \"Gaji PNS di pemkot rata-rata gajinya Rp 3 juta ke atas, itu artinya jika di potong 2,5 persen bisa dihimpun lebih dari Rp 1 miliar perbulannya. Untuk apa dana itu?\"  katanya dengan nada tanya. Kepala Bagian Humas Pemkot Kendari Trikora Irianto  membenarkan, bila Perda dan Perwali tentang pengelolaan zakat mulai berlaku Oktober mendatang. Dalam peraturan itu setiap PNS diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari gaji atau penghasilan sebesar 2,5 persen. \"Mekanismenya bendahara gaji akan langsung memotong gaji PNS yang bersangkutan lalu mendahara menyetor ke rekening Baznas,\"ujar Trikora. Menurutnya, dana yang dihimpun oleh Baznas itu akan diperuntukkan untuk beasiswa bagi warga Kota yang tidak mampu, pembangunan fisik, non fisik maupun perbaikan fasilitas-fasilitas umum lainnya. \"Mulai  Oktober gaji PNS sudah dipotong leh bendahara gaji, sehingga tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk tidak menunaikannya. Terkait penggunaannya nantinya diserahkan kepada pengurus Baznas yang diketuai Wakil Walikota, nantilah pengurus yang akan mengaturnya,\" terangnya. (man/awa/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: