E-KTP Gratis Berakhir, Capaian Baru 67,63 %

E-KTP Gratis Berakhir, Capaian Baru 67,63 %

\"\"CURUP, BE - Program perekaman data penduduk elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) gratis, berakhir 31 Oktober 2012 (besok).  Hingga kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) setidaknya baru berhasil merekam data penduduk sebanyak 124.889 wajib KTP dari terget yag haru dicapai sejumlah 184.656 wajib KTP, atau baru tercapai sebesar 67,63 persen.  \"Hingga hari ini (kemarin) kita terus menggencarkan perekaman data penduduk di semua kecamatan di Rejang Lebong (RL),\" kata Kepala Dinas Capil Santoso SH, kemarin.

Santoso mengaku, cukup banyak faktor di lapangan yang menghambat perekaman data penduduk tersebut. Beberapa diantaranya masih banyak masyarakat yang takut diambil sidik jari sehingga banyak undangan kepada wajib KTP yang dikembalikan, ada penduduk belajar sebagai mahasiswa keluar daerah atau lebih sering di kebun, bahkan ada warga wajib KTP yang meninggal namun masih tercatat sebagai wajib KTP. \"Seperti di Kelurahan Timbul Rejo misalnya, cukup banyak undangan kita yang dikembalikan,\" terang Santoso.

Sementara itu, untuk membantu masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP, Santoso menyarankan masyarakat untuk menghubungi kepala desa masing-masing, kemudikan secara kolektif membuat nomor induk kependudukan (NIK), yang akan disimpan di komputer setiap kecamatan, sehingga bisa langsung melakukan perekaman data penduduk.

\"Kebetulan blangko KK kita sedang habis, jadi warga akan langsung kita berikan NIK, serta surat keterangan KK sementara untuk melakukan perekaman data e KTP di kecamatan masing-masing. Secara otomotis akan terdata di komputer kecamatan,\" ujarnya.

Hingga saat ini, sambung Santoso, Kecamatan Selupu Rejang merupakan kecamatan dengan persentase pencapaian perekaman data penduduk tertinggi dari kecamatan lain, sebesar 73,63 persen dengan jumlah 14.546 wajib KTP dari target sebesar 19.755 wajib KTP.

Selanjutnya, Kecamatan Binduriang berada di urutan terendah dengan persentase capaian wajib KTP 43,86 persen, atau sebesar 2.864 wajib KTP dari terget sebesar 6.392 wajib KTP. \"Hingga batas akhir tanggal 31 Oktober, kita berharap semakin banyak warga yang melakukan perekaman data penduduk, mumpung masih gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Hanya datang ke kantor camat,\" tegas Santoso. Apakah bulan November,  perekaman e KTP bayar,?

Santoso menegaskan, perekaman data penduduk secara nasional dilakukan konsorsium, pihak ke tiga yang dikontrak oleh pemerintah pusat untuk melakukan perekaman data secara nasional. Tugas konsorsium tersebut akan berakhir 31 Oktober 2012. \"Kita belum dapat petunjuk ulang, tetapi yang jelas warga yang sudah melakukan perekaman data dibawah tanggal 31 Oktober, sudah bisa diproses untuk penerbitan e KTP,\" tegas Santoso.

Dengan habisnya masa kontrak konsorsium tersebut, kata Santoso, tanggung jawab perekaman data secara nasional bukan tanggung jawab mereka lagi. \"Apakah akan ada biaya nantinya, dalam melakukan perekaman data kita tidak tahu.  Hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk pemerintah pusat,\" katanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: