Zaryana Rait dan Pirin Segera Sidang

Zaryana Rait dan Pirin Segera Sidang

TAIS, BE - Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono yang diduga sebagai tersangka dalam kasus  dugaan suap dipastikan dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pasalnya  berkas penyidikan kedua tersangka itu sudah dirampungkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Sudah ada penyerahan berkas tahap dua dari kasus Seluma untuk tersangka ZR (Zaryana Rait) dan PW (Pirin Wibisono),\" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK,  Jakarta, Selasa lalu (17/9). Johan Budi menambahkan, dengan sudah dilengkapinya berkas tersebut, maka kasus tersebut masuk ke tahap penuntutan dan sudah bisa disidangkan di pengadilan negeri. Zaryana dan Pirin dijerat sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan total anggaran Rp 381 miliar. Saat ini Zaryana dan Pirin sudah ditahan oleh KPK. Zaryana ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Sedangkan Pirin Wibisono ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selain Zaryana dan Pirin, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Sementara itu Wabup Seluma Mufran Imron SE juga mengaku sudah menerima informasi kalau berkas mantan rekannya di DPRD Seluma itu sudah P21. “Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan dari tangan tim penyidik ke JPU. Sehingga tim penuntut dalam waktu dua hari kedepan kembali melimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Mufran Imron. Di sisi lain, Imron yang juga kader PKPI Provinsi Bengkulu ini mengatakan, kalau Zaryana direncanakan akan mundur sebagai pimpinan DPRD Seluma. Hal ini dilakukan supaya dia bisa fokus terhadap masalah hukum yang membelitnya. “Direncanakan Zaryana Rait akan mundur dari pimpinan DPRD Seluma dan dapat digantikan dengan kader PKPI lainnya,” ujar Mufran.(333/***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: