Tersangka Ilegal Loging Dilimpahkan

Tersangka Ilegal Loging Dilimpahkan

ARGA MAKMUR, BE - Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil truck dan 3 kubik kayu jenis Meranti serta Kelompok Kayu Hutan yang tidak memiliki dokumen lengkap, beserta dua orang tersangka ilegal loging, Amrom Zen (36) warga Desa Balam Kecamatan Air Padang dan Harapan Sitorus (40) warga Desa Kurotidur Kecamatan Arga Makmur, Senin, (16/9) kemarin dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Pelimpahan ini dilakukan lantaran Berkas Perkara (BP) dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasatreskrim, AKP M Simaremare membenarkan telah mengirim dua orang tersangka, sekaligus BB berupa satu unit truk nopol BD 8486 DL yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal serta tiga Kubik Kayu Jenis meranti dan jenis Kayu Kelompok Hutan tersebut ke Kejari Arga Makmur. Setelah dilakukan pelimpahan itu tinggal pihak jaksa yang menindak lanjuti kasus ini hingga ke persidangan. Tersangka ditangkap saat kedapatan mengangkut kayu haram itu di Desa Marga Sakti Padang Jaya pada akhir Juli lalu.\"Karena BP dinyatakan sudah lengkap, maka kedua tersangka berikut BB kita kirim, tinggal lagi jaksa yang menentukan kapan jadwal sidang berkoordinasi dengan pengadilan,\" kata Kasat. Sementara Kasi Pidum Kejari Arga Makmur, Samhori SH membenarkan telah menerima BB dan kedua tersangka kasus ilegal loging tersebut. Atas perbuatan kedua tersangka, masing-masing dijerat pasal yang berbeda. Amrom Zen dijerat dengan pasal sebagai pengangkut dan tersangka Harapan Sitorus sebagai pembeli. Namun menariknya, sesuai keterangan dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa, tersangka yang merupakan pemilik kayu, berinisial Ba warga Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya belum diketahui keberadaannya karena berhasil kabur pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. \"Guna melengkapi dan menentukan kapan jadwal sidangya, kita masih membutuhkan waktu maksimal satu  minggu,\" ungkap Samhori. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: