Hadirkan Sekkab dan Kepala BKD

Hadirkan Sekkab dan Kepala BKD

KOTA MANNA, BE - Rabu lusa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu kembali akan menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh H Budiman Ismaun selaku mantan Asisten III di kantor Setkab  BS yang dimutasi menjadi guru biasa di SMAN 5. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Untuk itu Pemda akan menghadirkan dua orang saksi dan sidang lanjutan ini yaitu Sekkab BS, Rudi Zahrial SE dan Kepala BKD, Ahmaf Waif MPd. Kabag Hukum Pemda BS, Yulius Saisar SH mengatakan, dihadirkannya kedua saksi ini pada sidang di PTUN ini untuk membuktikan jika mutasi itu berdasarkan pertimbangan Baperjakat dan  hasil kajian yang matang serta tidak bertentangan dengah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih lagi pada sidang Rabu  pada minggu lalu, pemda telah menyampaikan bukti-bukti dasar mutasi yakni surat nomor:421.3/800/775/SMA.5 Bengkulu Selatan tahun 2013 dari kepala SMAN 5 BS tanggal 8 Maret 2013 yang ditujukan kepala Kepala Dinas Dikpora Bengkulu Selatan perihal permohonan pemenuhan kebutuhan guru. Lalu Surat Nomor:005/213/Dikpota-B-5/UP dari kepala Dinas Dikpora BS tanggal 14 Maret 2013 yang ditujukan kepada BKD BS perihal permohonan kebutuhan guru. Setelah itu ada juga SE. MenPAN dan RB nomor SE/15.M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru serta surat Men PAN dan RB nomor:B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal penjelasan SE Men PAN dan RB nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 perihal guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, Kepala sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas, Kepala Bidang/Sub kepala Bidang dan jabatan lain yang mengelola bidangb pendidikan. \"Keterangan kedua saksi ini untuk memperkuat alat bukti yang sudah kami serahkan pada majelis hakim Rabu lalu, dan kami optimis gugatan Pak Budiman akan ditolak majelis hakim sebab mutasi itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Yulius. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: