PAN Berencana Gugat Gubernur

PAN Berencana Gugat Gubernur

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah yang juga dianggap sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) akan digugat partainya sendiri.  Orang nomor satu di Bengkulu itu akan digugat, jika tidak segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan  Indra Sukma. \"DPD PAN Kota Bengkulu akan mem PTUNkan gibernur,\" kata Ketua DPD PAN Kota Abdul Gani, kemarin. Dia mengatakan, dasar gugatan adalah Undang-Undang No 5 tahun 1986 tentang PTUN pasal 3, \"Apabila pejabat tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan TUN\".  \"Dan jika pejabat tersebut tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon,  sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan pada peraturan perundang-undangan dimaksud lewat, maka pejabat tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan, sama artinya pejabat TUN tersebut telah mengeluarkan keputusan.\" Selain itu, sejumlah kader PAN juga telah menyiapkan aksi massa untuk mendesak gubernur mengeluarkan SK Pergantian Antar Waktu Indra Sukma, yang telah menggantikan Ahmad Bawai Saluy dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu. Saat ini, pihaknya masih menunggu niat baik gubernur untuk menjalankan Undang-undang. \"Semua syarat dilakukan PAW sudah dipenuhi, jangan sampai gubernur mengulur-ulur waktu,\" katanya. Di sisi lain, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri membenarkan pihaknya belum mengeluarkan SK PAW Kader PAN di DPRD Kota Bengkulu. \"Sebab masih ada sengketa antara pihak yang sedang PAW,\" katanya. Sementara itu, gugatan Ahmad Badawi Saluy telah ditolak oleh PTUN Bengkulu. \"Kita minta salinan penolakan ini dilampirkan,\" kata Hamka. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: