Proyek Pengairan Rp 13,1 M Dilaporkan ke KPK
SEGINIM, BE - Proyek pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Sumatera VII Provinsi Bengkulu yakni pengerjaan/peningkatan bendung suplisi dan jaringan irigasi di Air Nipis Kiri, Seginim Kiri Desa Kota Agung Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan diduga bermasalah. Bahkan proyek tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena proses pengerjaannya tidak sesuai perencanaan oleh LSM Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Cabang Bengkulu Selatan. Sebab itu pihak LSM berharap agar KPK turun ke BS untuk mengecek pengerjaan proyek tersebut karena dana yang digunakan dalam proyek ini mencapai Rp 13,1 M bersumber dari APBN tahun 2013. \"Kami menilai proyek itu tidak sesuai perencanaan,\" kata Koordinator LSM FKPB Cabang BS, Wadimin didampingi salah satu pengurusnya, Alpian kepada BE kemarin. Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauannya di lapangan, diketahui dalam perencanaan awal kegiatan itu direncanakan di Desa Kota Agung Kecamatan Seginim. Namun dari hasil survei lokasi, Desa Kota Agung tidak cocok karena nantinya dapat merusak sawah dan pemukiman warga akibat genangan air. Lalu dipindahkan ke Desa Babatan Ulu kecamatan Seginim. Pemindahan itu ternyata mendapat protes dari warga akhirnya kembali dipindahkan ke Desa Kota Agung. Sehingga dirinya menilai dasar pemindahan kembali lokasi pembangunan jaringan irigasi itu tidak jelas. Selain itu, pemasangan tiang pancang menggunakan alat berat jenis eksapator. Padahal dalam rencana kegiatan menggunakan alat khusus bukan alat berat tersebut. \"Jika mau membuktikan apa yang saya sampaikan ini saya ada Rencana Anggaran Biaya-nya,\" ujar Wadimin. Tidak hanya itu, ia mengatakan, ada beberapa pemasangan tiang pancang yang seharusnya dipasang setinggi 4 meter namun realisasinya kurang dari 4 meter, sehingga terjadi pengurangan volume. Kemudian bangunan tubuh bendung diduga beton cor kurang dari K-175. Bahkan sambung dia pihak kotraktor pelaksana yakni PT Delima Agung tidak mengantongi perizinan pemakaian limbah baik itu dari Lingkungan Hidup maupun izin pertambangan dari ESDM. Ditambahkannya, selain dilaporkan ke KPK RI, proyek itu ditembuskan ke Kejagung, Kapolri hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Bengkulu Serta Gubernur Bengkulu. Dengan demikian Wadimin berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti laporannya. Lebih-lebih sebagai putra daerah dirinya berharap agar setiap proyek pembangunan yang ada di BS ini dapat dikerjakan sesuai dengan RAB sehingga kualitasnya terjamin demi peningkatan kesejahteraan warga BS. \"Kami akan selalu pantau semua proyek pembangunan di BS dan kami berharap KPK benar-benar turun untuk mengecek semua proyek di BS,\" tegasnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: