Komnas PA Sebut Kasus Dul Kelalaian Dhani
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta publik tidak sepenuhnya menyalahkan Abdul Qodir Jaelani dalam kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dinihari. Tidak adil jika kesalahan itu ditumpahkan kepada anak yang baru berusia 13 tahun.
\"Ini murni kelalaian orangtua yang tidak mampu mengontrol hingga berdampak pada orang lain,\" kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi via telepon, Senin (9/9).
Arist menjelaskan mengacu pada Undang-undang UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak usia 13 tahun seperti Dul memang belum dibenarkan untuk mengendarai motor atau mobil. Namun pada kenyataannya, Ahmad Dhani selaku orang orang tua justru memberikan mobil sebagai hadiah.
\"Dengan orangtua memberikan hadiah itu berarti memberikan kesempatan pada anak. Jadi kasus ini adalah kelalaian orangtua,\" jelasnya.
Ia juga meminta agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Caranya, orangtua Dul melakukan kunjungan ke keluarga korban dan korban luka.
\"Mas Dhani dan mbak Maia harus memberikan simpatinya ke mereka. Tapi proses hukumnya tetap berjalan. Hanya pendekatan khususnya diselesaikan di luar hukum,\" ungkap Arist. (abu/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: