Kontraktor PPID akan Dijemput Paksa
SELUMA TIMUR, BE – Pihak Kejari Tais berencana untuk menjemput paksa salah satu kontraktor yang mengerjakan pembangunan proyek jalan Talang Rami terkait pengusutan dugaan korupsi proyek Program Percepatan Pembangunan Insfratuktur Daerah (PPID) dengan pagu dana Rp 2,6 M tersebut. Hal ini disampaikan Kajari Tais Murni Amin SH didampingi Kasipidsus Toni Indra SH karena saksi itu sudah 2 kali tidak hadir ketika dipanggil pihak Kejari. “Saksi itu adalah kontraktor dari CV Satika Karya. Rencananya jika pemanggilan ketiga ini tak kunjung datang, maka kita akan jemput paksa,” ujar Murni Amin. Sebab itu Murni mengharapkan supaya saksi atas nama Herianto itu hadir. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam pengusutan kasus ini pihak Kejari telah dapat mengindikasikan adanya pengurangan volume pekerjaan. Selain itu, jaksa juga telah melibatkan sejumlah tim ahli guna mengecek fisik pekerjaan di beberapa titik lokasi. Kemudian lebih 15 orang saksi termasuk dari PPTK sudah diperiksa.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: