Terdakwa Tetap Bisa Nyaleg
MUKOMUKO, BE – Hartono (36), salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Mukomuko yang diusung Parpol Hanura yang telah ditetapkan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Mukomuko yang terjerat kasus dugaan pengrusakan. Pun begitu, yang bersangkutan dipastikan masih tetap bisa mencalon sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). “ Sebelum adanya keputusan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan. Siapapun bacalegnya masih bisa ikut nyaleg. Salah satunya atas nama Hartono tersebut,” terang Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (31/8). Keputusan hukum tetap itu, lanjut Dawud, berkaitan dengan berapa lama masa hukuman yang harus dijalani oleh caleg tersebut. “ Yang jelas bacaleg yang tersandung hukum dan belum ada ketetapan hukum tetap KPU tidak bisa melakukan pencoretan. Kecuali jika sudah ada keputusan tetap yang dikeluarkan pengadilan dan itupun dilihat berapa lama tuntutannya,” jelasnya. Ditempat terpisah Ketua DPC Hanura Kabupaten Mukomuko , Hermansyah SKom MKom menyampaikan bakal menyelusuri permasalahan yang dialami kader partainya tersebut. DPC akan berkoordinasi dengan DPD Hanura provinsi untuk mengambil langkah serta solusi atas permasalahan tersebut. “ Kita belum mengetahui pasti apa permasalahannya. Kita akan panggil dulu salah seorang kader partainya tersebut dan dikoordinasikan dengan DPD. Intinya Hartono masih tetap sebagai kader Hanura dan parpolnya belum membicarakan mengenai Hartono sebagai bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon tetap,” singkatnya. Diketahui Hartono mantan Kepala Desa Agung Jaya, Air Majunto itu kasus di limpahkan penyidik Polres Mukomuko ke Kejari, Jumat (30/8). JPU tidak melakukan penahanan, yang dikarenakan Hartono kooperatif dan dipastikan tidak akan melarikan diri. Korban dalam kasus pengrusakan tanaman sawit itu atas nama Sri Rubiyanti warga setempat. Atas tindakan pengrusakan itu sebanyak sepuluh batang tanaman sawit rusak dan korban mengalami kerugian sekitar Lima juta rupiah. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: