Masuk Wilayah RL, Penetapan Wilayah Geothermal Ditunda
KEPAHIANG, BE - Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) potensi energi panas bumi (geothermal) di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang ditunda. Penundaan ini sendiri sesuai dengan permintaan Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM lantaran sebagian wilayah geothermal masuk dalam kawasan Kabupaten Rejang Lebong (RL).
\"Bupati tidak mau yang antarwilayah. Bupati inginnya hanya yang Kepahiang saja. Kalau antarwilayah, nanti yang punya hak malah Pemprov, bukan Kepahiang,\" ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepahiang Sigit Tulus Wikono SPd, kemarin. Dikatakannya, surat dari Kementerian ESDM terkait penundaan itu sudah diterima oleh Pemkab Kepahiang.
\"Kalau mau antarwilayah, malah sudah tuntas WKP-nya, tapi kan bupati tidak mau. Jadi, karena mau pakai WKP sendiri, maka harus ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui. Tapi kami yakin akhir tahun sudah bisa tuntas semuanya,\" terang Sigit.
Dijelaskannya, potensi panas bumi di kedua wilayah baik Kepahiang dan yang masuk wilayah Rejang Lebong sama. Sumbernya berpusat dari wilayah Kepahiang.
\"Sebenarnya sumber panas bumi ini dari Kepahiang, sehingga untuk ini kita masih melakukan pengkajian,\" imbuhnya. Menurutnya, setelah WKP resmi ditetapkan, Pemkab Kepahiang akan menawarkan kepada investor dalam hal ini pihak ketiga untuk pengelolaannya. Karena saat ini sudah banyak yang menawar.
\"Nantinya bisa siapa saja termasuk PGE (PT Pertamina Pertamina Geothermal Energy), Chevron atau perusahaan lain. Namun, saat ini kami fokuskan dulu pada penuntasan WKP,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: