Caleg Diminta Belajar Aturan

Caleg Diminta Belajar Aturan

BENGKULU, BE- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, kini caleg sudah memasuki masa kamanye terbatas. Menyikapi ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu meminta seluruh caleg dan tim kampanyenya memperhatikan segala peraturan, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye. \"Untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye terbatas ini, kita berharap mereka mempelajari peraturan yang ada,\" kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiarto. Dijelaskannya, selain peraturan yang sifatnya nasional, seperti larangan menggunakan fasilitas milik negara ataupun memasang atribut di tempat ibadah atau sarana pendidikan. Di Kota Bengkulu sendiri memiliki aturan tambahan, seperti yang tertuang dalam SK KPU Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Yakni, larangan memasang alat peraga  di median jalan, di jalur hijau, bundaran,  pulau jalan, jembatan dan taman kota. Pada masa kampanye terbatas ini yang boleh dilakukan oleh para caleg yaitu  prtemusn terbatas yang dilaksanakan didalam ruangan tertutup dengan jumlah pesertanya maksimal 250 orang, pertemuan tatap muka langsung, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. \"Kita berharap semua peserta pemilu dapat memperhatikan semua peraturan yang ada,\" tambahnya. Pada masa kampanye terbatas ini, yang tidak boleh dilakukan oleh para caleg adalah memasang iklan di media baik cetak maupun elektronik, selain memasang iklan dimedia saat ini para calaeg tidak dibolehkan melakukan rapat umum. Kedua hal tersebut baru boleh dilaksanakan sekitar Maret 2014 nanti atau 21 hari sebelum masa tenang. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan para caleg setelah memasuki masa kampanye terbatas ini, Sugiarto menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat temuan. \"Hingga saat ini kita belum menemukan pelanggaran caleg. Yang jelas kita meminta kepada seluruh caleg maupun tim kampanyenya untuk mematuhi semua praturan yang ada,\" pungkasnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: