Asisten III Calon Plt Sekprov
BENGKULU, BE - Asisten III Setda Pemprov Drs H Herry Syahrial bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov). Hal ini karena hingga menjelang berakhirnya jabatan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi, pada 31 Agustus ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menurunkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Sekprov menggantikan Drs Asnawi A Lamat MSi. Informasi yang berkembang, asisten III akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas, karena Asnawi A Lamat yang memasuki masa pensiun tidak bisa diperpanjang lagi. \"Kalau belum turun SK, maka gubernur boleh menunjuk pelaksana tugas,\" ujar Jubir Kemendagri, Restu Ardy, saat dihubungi kemarin. Dia mengatakan saat ini penentuan Sekprov pengganti Asnawi A Lamat, masih proses di Kemendagri. Dia belum bisa menjamin dalam waktu dekat ini sudah tuntas, karena masih akan melalui tim penilaian akhir (TPA). Namun jika hingga 31 Agustus nanti belum turun, maka gubernur dipersilakan menunjuk pelaksana tugas. \"Tidak boleh ada kekosongan, maka itu gubernur boleh menunjuk pelaksana tugas,\" katanya. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengusulkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi Sekprov, antara lain asisten I Setda Drs Sumardi MM, Kepala Disnakertrans Provinsi Drs Septemilian, dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Drs Rudi Perdana. Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Tarmizi BSc SSos menngatakan jika hingga saat ini tidak ada perubahan pengusulan calon Sekprov tersebut. Meski beredar kabar bakal ada perubahan calon Sekprov. \"Sampai saat ini belum ada perubahan, tetap masih yang lama. Siapa yang dipilih tergantung kemendagri yang memutuskan,\" katanya. Di sisi lain, informasi yang diperoleh BE, dari tiga calon Sekprov, Drs Septemilian sangat diunggulkan. Peta ini berbeda saat posisi wakil gubernur masih kosong, Drs Sumardi MM menjadi calon yang diunggulkan. Penentuan siapa yang akan menjadi Sekprov, tidak terlepas dari dinamika politik di pemerintahan provinsi saat ini. Sebab ada tarik menarik antar pihak yang berkepentingan dalam penentukan Sekprov ini. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: