Perda Segera Dituntaskan

Perda Segera Dituntaskan

BENGKULU, BE - Meski pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbaikan Gizi di Provinsi Bengkulu hingga kini masih dalam tahap pembahasan oleh Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu. Namun untuk pengesahan menjadi Perda telah ditargetkan akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2013 mendatang.  Apalagi Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan uji public terhadap Raperda tentang Perbaikan Gizi untuk ibu hamil dan ketika menyusui, bayi, Balita, anak-anak hingga remaja. Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu Sefti Yuslinah disela-sela Uji Publik Raperda Perbaikan Gizi mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima dan masih akan menerima berbagai masukan, saran dan kritikan terhadap Raperda Perbaikan Gizi ini, sebelum disahkan DPRD Provinsi Bengkulu. \"Dalam Raperda ini mengatur tentang pola hidup dan makan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan diakui masih sangat terbatas,\" ujarnya. Apalagi yang sangat rentan terjadi kasus asupan gizi kurang ini kata Politisi Perempuan PKS ini, sering terjadi pada ibu hamil dan menyusui, anak-anak hingga remaja. \"Selain itu, Raperda inisiatif Dewan Provinsi ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah terhadap bidang kesehatan, diantara-nya menganggarkan dana dalam APBD sebesar 10 persen, diluar gaji pegawai,\" lanjutnya. Bahkan dalam amanat undang undang, sebutnya, pemerintah daerah juga harus menyediakan dan memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke daerah yang pelosok.  Untuk itu ia berharap, tidak saja Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan  tetapi juga Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dapat merealisasikan kebijakan pemerintah ini.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: