KPU Provinsi Digugat

KPU Provinsi Digugat

BENGKULU, BE - Secara diam-diam,  Syaiful Anwar Bahkksin, salah seorang mantan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dicoret  karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kini menggugat KPU Provinsi Bengkulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.   Syaiful  menggugat karena dinilai menghilangkan haknya sebagai calon, atas kebijakan KPU yang tidak memberikannya waktu untuk memperbaiki dukungannya yang belum mencukup syarat minimal 2000 dukungan KTP. Sebelumnya, Syaiful sendiri  sudah menyerahkan dukungan sebanyak 2.277 KTP, namun setelah diverifikasi, yang sah hanya 1.510 sehingga dinyatakan TMS dan dicoret dari daftar calon DPD. \"Sekarang Syaiful Anwar Bahkksin menggugat kami, dengan dalih kami tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk memperbaiki dukungan yang sah belum cukup 2000,\" aku Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Zainan mengaku, pihaknya hanya memberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi berkas pencalonan, karena Syaiful Anwar Bahkksin bersama 3 calon lainnya sebelumnya dicoret oleh  KPU yang lama. \"Sebelumnya Syaiful  ini bersama 3 calon lainnya dicoret oleh KPU yang lama karena tidak melampirkan daftar dukungan. Namun setelah kami dilantik, kami rekrut kembali menjadi calon, hanya saja waktu itu mengikuti tahapan yang sedang berjalan, sehingga mereka hanya mendapati 1 kali kesempatan memperbaiki dukungan,\" terang Zainan. Dijelaskan Zainan, saat Syaiful cs direkrut, tahapan sudah memasuki masa perbaikan kedua, maka Syaiful Cs terpaksa mengikuti tahapan masa perbaikan kedua atau terakhir tersebut.  Dan itu sudah disampaikan kepada Syaiful cs saat baru pengembalian stautusnya sebagai calon DPD. \"Jika dia menggugat dan gugatannya sudah masuk ke Bawaslu RI, maka mau tidak mau kami harus siap menghadapinya,\" ungkap Zainan. Untuk diketahui, 4 calon DPD yang dicoret KPU (Diketuai Sumarno MPd, red), yakni Syaiful Anwar Baksin, Ahmad Hamim Wicaksono, Wafa Abdullah dan Asibar.  Keempatnya dicoret karena hanya melampirkan fotokopi KTP pendukung, sedangkan daftar pendukungnya tidak dilampirkan.  Karenanya KPU memutuskan menggugurkan ke-4 calon tersebut lebih awal. Namun oleh KPU yang baru keempatnya diberikan kesempatan 1 kali untuk memperbaiki kekurangannya, namun kesempatan tersebut hanya dimanfaatkan 3 orang, yakni Syaiful Anwar Baksin, Wafa Abdullah dan Ahmad Hamim Wicaksono. Setelah dilakukan verifikasi terhadap dukunganya ketiganya, ternyata hanya Ahmad Hamim Wicaksono yang dinyatakan Memenuhi Syarat, sedangkan Syaiful Anwar Baksin dan Wafa Abdullah TMS karena dukungan sah yang dimiliki berada di bawah angka 2000. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: