Warga Terima Ganti Rugi Ringroad Sesuai NJOP
KEPAHIANG, BE - Sengketa lahan untuk pembangunan jalan ringroad (lingkar) di Kabupaten Kepahiang akhirnya tuntas. Ini ditandai 11 warga yang sempat menolak besaran ganti rugi yang disiapkan Pemkab Kepahiang mau menerima uang ganti rugi, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Besarannya pun tetap sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan sesuai harga pasar seperti yang diributkan selama ini.
\"Saat ini soal ganti rugi lahan milik warga yang terkena imbas rencana pembangunan telah selesai. Warga yang sebelumnya menolak ganti rugi akhirnya menerima ganti rugi yang ditawarkan,\" ungkap Kadis PU Kepahiang Efredi Dameri ST kepada wartawan kemarin.
Dengan begitu, lanjut Fredi, pembangunan jalan ringroad kembali dilanjutkan. Kemungkinan besar dalam pembangunan jalan dan jembatan di lokasi ringroad paling lama memakan waktu 3 tahun anggaran.
\"Yang jelas sekarang ini kita berupaya semaksimal mungkin, sehingga nantinya jalan tersebut bisa segera dimanfaatkan. Apalagi kita meyakini jika jalan tersebut pasti lebih banyak manfaatnya terutama bagi warga,\" katanya.
Ia tak menampik pembangunan jalan ringroad itu membutuhkan dana yang tak sedikit. Pun begitu jalan tersebut bisa dijadikan jalan nasional sehingga bisa dibiayai APBN.
\"Hanya saja itu baru bisa dilakukan jika sudah bisa dimanfaatkan,\" kata Fredi. Sementara itu penasihat hukum 11 warga pemilik lahan Jhon R SH membenarkan kliennya telah mengambil ganti rugi yang jumlahnya sesuai dengan yang ditawarkan Pemkab Kepahiang.
\"Warga menerima ganti rugi lahan yang ditawarkan Pemkab sesuai dengan NJOP. Tadi warga langsung yang mengambil ganti rugi itu ke PN Kepahiang,\" imbuhnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: