THR Karyawan PT SIL Tak Dibayar Penuh
TAIS, BE - Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan PT Sandabi Indah lestari(SIL) di Kabupaten Seluma tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya selama satu bulan penuh. Perusahaan ini hanya mampu memberikan sebesar Rp 300 ribu dan 600 ribu. Ini diketahui, setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma saat melakukan pengecekan dan pemantauan pembayaran THR tiap perusahaan dengan karyawannya. “Dari temuan kita di lapangan jika perusahaan PT SIL tidak membayarkan THR sebulan penuh. Melainkan setengah dari gaji karyawannya yang berjumlah 300 orang,” tegas Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Supratman MM didampingi Kasi Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Hairan SE. Kendati telah menerima THR di bawah keharusan tersebut, karyawan perusahaan PT SIL belum ada yang melaporkan ke Disnakertrans. Dari data yang berhasil dihimpun seluruh karyawan tersebut telah menandatangani THR yang diberikan perusahaan dalam jumlah itu. “Jika karyawan menerima dan engganmelapor maka tidak menjadi masalah. Kita yakin telah menjadi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan tersebut,”sampaianya. Disnakertrans kembali menurunkan tim, guna klarifikasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah. Serta mengetahui penyebab dari terjadinya pembayar THR karyawan yang tidak utuh“Perusahaan akan kita panggil dan jika tidak maka mereka akan kita datangi,”tegasnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: