Status Lima Caleg Dikembalikan

Status Lima Caleg Dikembalikan

Jika Menangkan Gugatan BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berjanji akan mengembalikan status lima calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang sebelumnya dicoret, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akibat tersandung kasus hukum. Pengembalian status caleg itu dilakukan jika keempatnya memenangkan gugatan atas penolakan dicoret dari daftar caleg tersebut. \"Silahkan mereka menggugat, kalau nanti mereka menang maka status mereka sebagai caleg kami kembalikan lagi,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. KPU provinsi pun memastikan kesiapannya untuk melayani gugatan tersebut. Pasalnya KPU berpedoman pencoretan caleg itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sebelumnya sudah berkonsultasi ke KPU RI.  Kelima caleg yang menggugat tersebut, yakni Ali Berti (PPP), Arafik (PPP), Anwar Hamid (PKB), Lukman Asyik (PKB), Yusrizal (PKB). \"Gugatan sudah bisa dilanjutkan setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT),\" ujarnya. Zainan mengungkapkan, proses gugatan itu diawali dari ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Jika tidak membuahkan hasil, maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika belum juga tuntas, maka dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). \"Kemanapun mereka menggugat akan kami layani, karena kami bertanggungjawab penuh atas kebijakan yang kami terapkan,\" tukasnya. Sebelumnya, salah seorang caleg PPP Ali Berti memastikan diri mengajukan gugatan untuk mencari keadilan. Gugatan itu telah diawalinya dengan melaporkan pencoreta dirinya bersama caleg lainnya ke Bawaslu. \"Kami akan terus mencari keadilan, karena kami tersandung kasus ini dengan ancaman dibawah 5 tahun,\" bantah mantan Kadis Hubkominfo Provinsi Bengkulu itu. Bahkan Ali Berti Cs juga berencana mengajukan keberatan atas pencoretannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI dan Bawaslu RI.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: