Dahlan Iskan Benarkan Ada MoU Jasa Raharja Beri Dana ke Polisi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membenarkan bahwa beberapa tahun lalu ada kerjasama antara Jasa Raharja dengan pihak Kepolisian. Bahkan Dahlan juga membenarkan adanya aliran dana yang menggalir untuk Kepolisian, tapi mengenai berapa besarannya dia tidak begitu tahu.
\"Saya cek memang ada MoU Jasa Raharja dengan kepolisian yang memberikan dana operasional sebagai institusi,\" ujar Dahlan usai menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Kantor Pelindo II, Jakarta Utara, Kamis (15/8).
MoU itu sudah berjalan lama sejak tahun 2009, namun kerjasama itu sudah dihentikan di pertengahan bulan Juni tahun 2012 karena pihak Kepolisian tidak mengirimkan nomor rekening instansi pada Jasa Raharja.
\"(MoU) itu sudah berjalan lama, kemudian sebelum pertengahan tahun 2012 sudah distop. Jasa Raharja waktu itu sudah minta rekening Kepolisian, tapi nggak diberikan. Maka kita tegas kalau nggak ada rekening resmi kita (Jasa Raharja-red) nggak bisa kirim uang,\" papar bekas Dirut PLN ini.
Mengenai adanya aliran dana yang mengalir ke kantong masing-masing Kepolisian, Dahlan tak berkomentar banyak. Dia lebih menyerahkan hal itu pada hukum yang berwenang untuk mengusutnya. \"Nggak tahu, itu serahkan saja ke hukum,\" pungkas pria yang dianugerahi gelar Doctor Honoris Causa oleh IAIN Walisongo.
Seperti diketahui saat bersidang di Tipikor Selasa (13/8) lalu, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengakui menerima dana insentif dari Jasa Raharja Rp 60 juta tiap bulannya. Uang itu diterima sebagai komisi kerjasama pengurusan administrasi STNK dan uang santunan kecelakaan.
\"Kami mendapat insentif dari Jasa Raharja sebulan Rp 50 juta. Dan juga ada tambahan Rp 10 juta, sehingga total tambahan Rp 60 juta,\" ujar Djoko di sela-sela persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa malam (13/8).
Djoko mengaku, yang mendapat tambahan insentif itu hanya anggota Polri yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres. Hal itu, diakui Djoko, dilakukan sejak 2009 silam.
\"Itu uang insentif pejabat. Bisa digunakan pribadi atau operasional. Karena Kasatlantas ikut mengelola santunan kecelakaan dan mengurus administrasi STNK. Maka Jasa Raharja memberikan insentif kepada pejabat polisinya,\" aku Djoko. (chi/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: