DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Rapet BLUD DPD RI, Apt Destita Khairilisani wakili Bengkulu -foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM — Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., mengikuti kegiatan kunjungan kerja dan konsultasi publik dalam rangka uji publik draf hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, pemerintah daerah, organisasi profesi, hingga unsur masyarakat.
Dalam forum tersebut, BULD DPD RI menyoroti masih adanya disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perkoperasian dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketidaksinkronan ini dinilai berdampak pada ketidakjelasan pengaturan di tingkat daerah, sehingga menyulitkan implementasi kebijakan.
Destita Khairilisani menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar koperasi dapat berkembang optimal. Kita ingin koperasi tidak hanya hidup secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Turun Langsung, Konservasi Penyu Warga Terancam Abrasi Dapat Perhatian
Ia menambahkan, penguatan koperasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta dukungan kebijakan yang berpihak kepada pelaku koperasi di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa koperasi merupakan fondasi penting dalam sistem ekonomi kerakyatan Indonesia.
Menurutnya, koperasi bukan sekadar konsep akademis, melainkan representasi nyata dari semangat gotong royong masyarakat.
Namun demikian, hasil pemantauan BULD di 38 provinsi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, di mana sekitar 80 hingga 90 persen koperasi tidak aktif.
“Ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita,” tegasnya.
Wakil Ketua BULD DPD RI, Abdul Hamid, turut menyoroti belum meratanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemberdayaan koperasi. Ia juga menyinggung kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi perhatian di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

