Sejumlah Caleg Bakal Dicoret

Sejumlah Caleg Bakal Dicoret

TAIS, BE- Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan akan mencoret nama caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, sebelum itu, terlebih dahulu akan dilakukan rapat pleno tertutup menjelang tanggal 23 mendatang. “Caleg yang TMS akan dicoret. Sedangkan siapa nama yang akan dicoret akan kita umumkan tanggal 23h ingga 25 Agustus ini melalui pleno terlebih dahulu,” kata Ketua KPU Seluma, Rosdi Effendi SP. Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut DCS mana yang akan dicoret kedepan dan dari partai mana, pihak KPU Seluma enggan menyampaikannya melainkan memastikan akan ada sejumlah nama yang akan dicoret kedepannya, bahkan dibenarkan juga tidak akan melakukan pencoretan DCS. Menurutnya, jika KPU Seluma hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari setiap DCS semata sedangkan yang menentukan  menjadi anggota dewan atau tidaknya hanyalah masyarakat, melalui pengaduan terhadap masing-masing DCS tersebut. “Kita hanya memeriksa administrasi semata sedangkan masyarakatlah yang akan memilihnya. Kecuali, bagi mereka yang memiliki catatan hukum dan telah ingcrah barulah tidak diloloskan,” tegasnya. “Kita belum bisa sampaiakan akan kebenaran akan hal tersebut melainkan tunggu saja tanggal pengumumannya,” sampainya. Disampaikan juga, bagi masing-masing DCS saat ini telah diperbolehkan untuk memasang atribut melainkan hanya dikediaman masing-masing dan untuk melakukan kampanye. Hanya saja yang belum diperbolehkan hanyalah kampanye umum dan terbuka. Dan harus tetap mengacu pada PKPU No 8 tahun 2012 tentang alat peraga kampanye. Dan belum diperbolehkan untuk melakukan seruan dan mengajak. “Sejak ditetapkan sebagai DCS telah bisa untuk berkampanye namun harus juga mengikuti peraturan yang ada,” terangnya. Lebih lanjut, Rosdi mengatakan, proses penetapan akan berlaku bagi seluruh peserta dari 12 Parpol peserta Pemilu. Dan, jika sudah selesai penetapan, seluruh calon dipersilahkan untuk berekspresi menarik simpati kosntituen. Sehinggga seusai enmgumuman inipun diberikan waktu untuk berkampanye namun harus sesuai dengan jadwal masing-masing. “Tanggal 23 sampai 25 agustus calon bebas untuk berkampanye, namun harus sesuai dengan kode etik dan jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: