Kasus Bank Mega P21
BENGKULU, BE - Setelah melakukan penyidikan panjang, Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya merampungkan berkas 4 tersangka terkait raibnya uang nasabah yang tersimpan di rekening Bank Mega Bengkulu. Kasus penggelapan dana nasabah Bank Mega senilai Rp 928 juta itu telah dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya, pada tahun 2012 lalu Pemilik rekening, Lenterina Situmorang (41), Warga Jalan Santoso RT 3 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, diwakili orang tuanya, Ali Pane melapor ke Penyidik Subdit Tindak Pidana (Tipid) Cyber dan Bank Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Ia melapr terkait raibnya uang hampir Rp 1 miliar di rekening tabungan anaknya itu. Setelah diselidiki, Penyidik akhirnya menyimpulkan adanya tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian, sehingga menetapkan 3 petinggi Bank Mega sebagai tersangka. Mereka antara lain, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Mega Cabang Bengkulu, EL, Wakil pimpinan Kredit, An, serta Acount Officer Bank Mega Cabang Bengkulu, Ha. Tidak hanya itu, polisi juga menyeret seorang dokter berinisial De sebagai tersangka. Karena keterlibatannya dalam kasus pencucian uang tersebut. \"Untuk tersangkanya tidak ada penambahan. Sedangkan berkasnya saat ini sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipid Cyber dan Bank, Kompol Sabil Umar SIK, kemarin. Polda menetapkan tersangka EL, An dan Ha yang notabenenya orang \"dalam\" bank, dikarenakan ketiganya melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbankan. Ketiganya diduga telah melakukan pencucian uang karena tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dari Bank Indonesia terkait proses pencairan kredit. Sedangkan dr. De ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan sang dokter itu diduga kuat melakukan pemalsuan seluruh data saat mencairkan dana kredit kepada petugas bank. Selain itu dr. De juga membuat debitur fiktif dalam proses pencairan kredit. “Keempat tersangka itu tidak kami tahan, karena mereka kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor saja,” jelasnya. Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal ketika Lenterina mau menjual Ruko sebanyak 2 pintu seharga Rp 1 miliar yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang pada Juni 2012 lalu. Saat itu, Dokter De mengaku berminat membelinya, hingga akhirnya sang dokter meminta foto copy sertifikat ruko dan mengajak Lenterina untuk membuka tabungan baru di Bank Mega dengan alasan pembayaran dilakukan melalui Bank Mega tersebut. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Lenterina ternyata dalam rekening tabungan Lenterina itu sudah masuk uang sebesar Rp 928 juta, uang pinjaman dr.De tersebut. Rupanya sang dokter bukan hanya mencairkan pinjaman itu saja, namun juga menarik seluruh uang tabungan korban yang ada di rekening tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak bank menghubungi Lenterina kredit angsuran dokter De sudah tidak dibayar selama 2 bulan. Mendapati hal tersebut, Lenterina langsung mengecek saldo tabungannya, dan didapati uang sebesar Rp 928 juta itu juga sudah raib. Merasa ditipu, orang tua Lenterina melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: