6 Saksi Korupsi Tabot Dilapor ke Polda

6 Saksi Korupsi Tabot Dilapor ke Polda

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Ketua KKT Syaiful Hidayat membuktikan pernyataannya saat sidang vonis kasus tabot beberapa lalu. Bahwa dirinya mau melaporkan 6 saksi kasus tabot, yang dinilainya telah membuat pernyataan palsu dipersidangan. Hingga membuat dirinya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Kemarin, Syaiful Hidayat, yang beralamat di Jalan Rejamat Sunggai Padu RT 8 Kelurahan Pasar Baru resmi melaporkan 6 saksi tersebut ke Polda Bengkulu. Mantan Lurah Malabero itu, melaporkan ke Polda Bengkulu, sekitar pukul 12.00 WIB, kemarin dengan didampingi 4 orang pengacaranya. \'\'Saya melaporkan 6 saksi itu karena mereka membuat keterangan palsu dipersidangan,\'\' kata Ketua KKT Syaiful Hidayat. Keenam saksi itu yang dilaporkan itu, antara lain Syarifudin, Agus Salim, Bambang Hermanto, Zainudin, Sofyan dan Syafril . Saat ini laporan itu itu ditindak lanjuti oleh Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu. Dalam laporan itu, pelapor juga menyerahkan beberapa lembar kwitansi dan mengajukan 2 orang saksi, yaitu Cokro, SH, yang menjabat sebagai hakim ketua dalam persidangan kasus korupsi itu, dan Sekretaris umum KKT, Aidil Qurniawan. Peristiwa sumpah palsu itu, terjadi sekitar Bulan September 2012 di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Bengkulu, di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati. Pelapor menerangkan kronologis kejadian yang berawal saat persidangan kasus korupsi dana hibah tabot itu berlangsung. Terlapor, Syarifudin mengatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dari pelapor yang kala itu menjadi tersangka. Padahal menurut pelapor, jika terlapor telah menerima uang senilai Rp 151 juta dari pelapor. Begitu juga kelima terlapor lain juga memberikan keterangan palsu. Jumlah uang yang mereka terima tidak sesuai dengan kesaksian dalam persidangan tersebut. Sehingga, pelapor harus menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Tak terima dengan hal itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polda Bengkulu. \" Terlapor menerima uang namun didalam persidangan mengatakan tidak menerima uang dari saya. Begitu juga dengan terlapor lainnya, jumlah uang yang diterimah dari saya dan yang dijelaskan dalam persidangan tidak sesuai,\" terang Syaiful, kemarin. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan tengah dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya. Jika ada unsur pidananya, maka diproses lebih lanjut. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: