Pembangunan Musala Ditentang Warga

Pembangunan Musala Ditentang Warga

\"WargaTELUK SEGARA, BE - Kemarin (3/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Puluhan warga dari 8 Rukun Tetangga Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Teluk Segara, mendatangi lokasi pembangunan musala di kawasan objek wisata Pantai Jakat Kota Bengkulu. Kedatangan mereka itu, untuk menentang pembangunan musala yang diberi nama oleh koordinator pembangunannya dengan nama Musala Helmi Hasan. Menutur koordinator warga, Ujang Barau (58) mengatakan pendiriaan musala tersebut tidak memiliki izin, serta tidak dilakukan pemberitahuan kepada warga setempat terlebih dahulu. Akibatnya warga merasa tidak dihargai. \"Warga disini bukan patung, orang luar mendirikan bangunan disini tanpa memberitahukan kepada warga sekitar,\" ujar Ujang. Lebih lanjut Ujang mengungkapkan, warga tidak menyakini jika bangunan tersebut benar-benar musala. Pasalnya dari sket bangunan yang ditempelkan koordinator pembangunannya tidak mencerminkan untuk sebuah bangunan musala, dimana tempat wudunya dibanguan secara bersekat-sekat dan jumlah mencapai puluhan. Sedangkan bangunan untuk musalah hanya 2 meter persegi. \"Tadi (kemarin) saya tanya kepada tukangnnya bangunan untuk musala sangat kecil yang banyak adalah tempat wudu,\" ungkapnya. Sainal warga lainya mengungkapkan, warga setempat mencurigai jika koordinator tersebut bukan untuk membangun musolah tetapi ingin membangun kamar bilas. Hal tersebut dinilainnya dari bentuk bangunan yang berkota-kota seperti sebuah kamar mandi. \"Ini kedoknya saja yang musala. Mereka itu ingin bangun kamar bilas,\" terangnya. Kapolsek Mediasi Warga Semenyata itu, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Hari Irawan SH bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk menghindari konflik antar warga. Polisi melakukan mediasi antara warga setempat dengan koordinator pembanganan musala, Al Azhar (43). Dalam mediasi tersebut, Al Azhar menyatakan untuk perizinan pembangunan musala berasal dari dinas terkait yang sedang dalam proses. Dirinya memulai membangun musala tersebut karena sebentar lagi mau lebaran. Lokasi objek wisata tersebut akan ramai dikunjungi oleh warga.\"Kita mendapat laporan jika disini pengunjung susah untuk mencari tempat ibadah, makanya kita bangun ini,\" jelasnya. Disisi lain Kapolsek Teluk Segara mengungkapkan mendirikan bangunan tanpa izin ini melanggar undang-undang dengan acaman penjara 4 tahun. Untuk wilayah objek wisata, tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah Dinas pariwisata setempat.\"Kemarin memang lurah sudah memberikan izin, tetapi karena dia mengetahui jika dirinya tidak berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut maka izinnya dicabut,\" kata Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan hasil kesepakatan dalam mediasi, pembangunan musala dihentikan sementara waktu, sampai pihak pemborong atau koordinator mendapatkan izin dari instansi terkait. Usai mediasi puluhan warga tersebut langsung membubarkan diri dan pulang kekediamannya masing-masing.\"Para pekerja bangunan ini akan kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangannya,\" tutup Kapolsek.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: