Semangat Zakat Adalah Pemerataan
Oleh: KH Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jatim
AGAMA Islam dibangun atas lima asas. Yaitu, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, salat lima waktu, membayar zakat, puasa Ramadan, serta menunaikan haji. Pendeknya, lima asas itu disebut sebagai rukun Islam. Lima asas tersebut memiliki korelasi yang sangat erat satu sama lain.
Melalui kolom ini, saya menjabarkan secara ringkas saja. Syahadat adalah ikrar tentang keyakinan kita terhadap Allah dan rasul-Nya. Dalam bangunan keimanan, syahadat adalah fondasi dasar bagi umat muslim. Adapun salat adalah bentuk hubungan yang bersifat vertikal kepada Allah SWT. Sedangkan zakat adalah hubungan kita secara horizontal antar sesama manusia. Zakat memang memiliki aspek sosial yang sangat tinggi dalam membangun persaudaraan antar sesama.
Sementara itu, puasa Ramadan bisa melatih pribadi muslim untuk menjadi orang yang jujur. Sebab, dalam ibadah puasa tersebut, hanya kita dan Allah yang tahu. Asas terakhir adalah haji. Ibadah itu adalah bentuk berhubungan atau pergaulan dengan masyarakat dunia di belahan bumi lain. Di Baitullah atau selama dalam perjalanan, kita bertemu dan bergaul dengan warga negara yang lain. Nah, lima asas tersebut, jika dijalankan dengan kaffah (total), bisa menjadi konsep membangun bangsa dan negara.
Kaitannya dengan zakat, dalam ayat suci Alquran, ada sekitar 82 ayat yang menyerukan umat Islam untuk salat dan membayar zakat. Mengapa perintah salat dan zakat kerap kali disandingkan? Artinya bahwa manusia harus membangun hubungan yang erat dengan Allah (hablu minallah) sekaligus hubungan antarmanusia (hablu minannas) yang baik.
Zakat memang sangat erat kaitannya dengan aktivitas sosial. Islam mengajarkan umatnya untuk mengeluarkan zakat karena semangatnya adalah untuk pemerataan ekonomi. Jika diberdayakan secara profesional, zakat bisa menjadi sumber pemberdayaan ekonomi umat. Menurut perhitungan Baznas, jika umat Islam mengeluarkan zakat, per tahun dana zakat yang terhimpun bisa mencapai Rp 112 triliun.
Bayangkan, dengan dana yang sebesar itu, kita bisa memberdayakan umat dengan baik. Tidak akan ada lagi kemiskinan ekonomi. Syaratnya, memang harus diatur dengan profesional. Saat ini per tahun zakat yang terkumpul hanya Rp 1,12 triliun.
Zakat adalah konsep Islam untuk menjawab problem sosial-ekonomi umat manusia. Zakat akan membersihkan jiwa muzaki (pembayar zakat) dari sifat bakhil, dengki, dan kikir. Di sisi lain, zakat juga bisa membangun kepekaan sosial dan membangun solidaritas kepada golongan yang lemah. Dalam konsep Islam, zakat memiliki beberapa fungsi. Yakni, sebagai pembersih kotoran harta yang kita miliki. Si penerima zakat juga tidak lagi bergantung pada orang lain.
Itulah yang disebut bahwa zakat berfungsi sebagai pemerataan ekonomi umat. Saya berani katakan bahwa Islam tidak setuju dengan konsep kapitalisme. Sebab, sistem tersebut sangat identik dengan penumpukan harta di lingkungan tertentu saja atau dikuasai segelintir orang saja. Di sinilah Islam sangat berharap kedermawanan orang kaya (the have).
Pada Ramadan ini, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Membayar zakat fitrah bisa dilakukan mulai awal Ramadan. Namun, lebih diutamakan saat sepuluh hari terakhir hingga sebelum khatib naik ke mimbar salat Id.
Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah? Pada dasarnya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Bahkan, seorang bayi pun ketika lahir sebelum khatib naik ke mimbar sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Yang membayarkan adalah orang tuanya. Jika dibayar setelah itu, berarti bukan lagi zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa. Zakat fitrah bisa membersihkan diri sendiri. Ukuran pembayarannya antara 2,5 kilogram atau 3 kilogram.
Selain zakat fitrah, setiap orang diwajibkan untuk membayar zakat mal (harta) dari hasil produksinya. Besaran kewajibannya diatur sesuai dengan ketentuan. Hasil pertanian atau perkebunan, misalnya. Besarannya diatur sesuai dengan tingkat kesulitan dalam penanamannya.
Jika pengairannya dianggap tidak sulit, zakat akan dibayar sampai 10 persen dari total hasil pendapatan. Kalau membutuhkan pengairan yang sulit, kewajiban zakatnya sampai 5 persen. Ketentuan itu ditetapkan karena Islam tidak memberatkan umatnya.
Ada juga zakat penghasilan atau zakat profesi (al mal al mustafad). Yakni, zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional. Baik yang dilakukan sendirian maupun dengan orang lain. Intinya, setiap yang memiliki hasil. Batas minimum itulah yang telah memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Terkait dengan zakat penghasilan tersebut, Allah SWT berfirman: \"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik\" (QS Al Baqarah: 267).
Itu juga berdasar sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: \"Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian.\"
Dalam riwayat yang lain Rasulullah juga bersabda: \"Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan atau kebutuhan. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah\" (hadis riwayat Ahmad).
Sekali lagi, zakat memiliki misi untuk pemerataan ekonomi umat. Semoga zakat bisa terus dikelola secara lebih profesional. (mar/c7/end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: