Sidang Kode Etik Panas Mendidih

Sidang Kode Etik Panas Mendidih

\"FOTOTAIS, BE-Kemarin (1/8), sidang kode etik PNS terhadap ketua dan anggota KPU Seluma Rosdi Effendi SP, Sarjan Efendi SE dan Deni Erdiansyah SH MH digelar dengan agenda mendengarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Suasana sidang sempat mendidih, sebab terjadi berbantah-bantahan antara Ketua Baperjakat Sekkab Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM dengan ketiganya. Sidang dipimpin langsung Ketua Baperjakat Mulkan Tajudin. Selain dengan Mulkan, perdebatan juga terjadi antara ketiganya dengan Kepala Inspektorat Iriansyah SE dan Kabag Hukum Mirin Ajib SH MH. Sidang sendiri ibuka pukul 10.00 WIB, namun sempat diskors selama 15 menit. Sidang baru dilanjutkan pukul 10.15 WIB, setelah Rosdi, Sarjan dan Deni tiba di ruangan itu. Inspektorat kemudian membacakan rangkaian permasalahan sehingga ketiganya disidangkan di depan Baperjakat. Dalam paparannya, Inspektorat menyebutkan ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran kode etik berat. Kronologisnya, ketika mengikuti selekti anggota KPU Seluma, ketiganya mendapatkan izin dari Sekkab Mulkan Tajudin sebagai atasan. Namun, belum mendapatkan SK pengunduran diri sebagai pejabat struktural dan pejabat fungsional dari atasan yang berwenang. Papar Kepala Inspektorat Iriansyah, seharusnya, ketiganya harusnya mendapatkan SK pengunduran diri itu, baru bisa melanjutkan proses mengikuti seleksi KPU. Inspektorat berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2012 Bab II tentang yag mengharuskan mendapat SK pemberhentian dari jabatan struktural maupun fungsional PNS saat mengikuti seleksi KPU. Dilanjutkannya, berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2009 tentang Pengangkatan Pemberhentian dan Pemindahan PNS, dinjelaskan bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian sebagai PNS adalah pembina kepegawaian dalam hal ini bupati. Tapi justru ketiganya sampai menjelang pelantikan, belum melaporkan kembali kepada bupati. Itulah sebabnya ketiganya dianggap melakukan pelanggaran berat. “SK pemberhentiannya belum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Seharusnya ketiganya melaporkan kembali saat akan dilantik menjadi anggota KPU. Setidaknya dikala menyisakan 20 besar maupun sepuluh besar untuk mengurus SK tersebut, ” papar Iriansyah. Usai mendengar pembacaan hasil pemeriksaan itu, lantas Rosdi, Sarjan dan Deni meminta Baperjakat mengizinkan mereka mendapat pendampingan penasihat hukum (PH). Lantas, seketika terjadi saling serang argumentasi antara 3 PNS itu dengan pejabat Pemkab Seluma yang terkait  dalam sidang itu. “Surat Pemda yang masuk ke KPU Provinsi, bukan masalah pelanggaran kode etik PNS.  Tapi menyoal masalah 10 besar yang lolos tersebut mayoritas PNS. Lalu, kenapa kami diperiksa sebagai pelanggar kode etik PNS, toh kami tetap masuk kerja saat proses seleksi. Kami juga sudah mengantongi izin atasan,” balas Rosdi kepada Sekkab Mulkan. Tidak hanya itu, ketiganya keberatan dikatakan melakukan pelanggaran kode etik PNS berat. Pasalnya, meski elakukan seleksi anggota KPU, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Serta mengenai SK pemberhentian dari atasan, Deni menegaskan, dirinya dan rekannya mengikuti seleksi berdasarkan aturan Tim Seleksi KPU Seluma. Timsel tidak pernah meminta SK pemberhentian jabatan dari atasan. “Pelanggaran berat apa?.  Seharusnya, proses menindak kami ini ada tahapan yang sesuai, seperti teguran, pemanggilan, baru kemudian dilakukan persidangan seperti ini. Tapi yang terjadi, justru kami dipanggil langsung disidang,” sesal Deni. Pembelaan Sementara itu, Ketua Baperjakat Mulkan Tajudin mengatakan, penyampaian pembelaan ketiga PNS tersebut diminta secara tertulis. Diberikan waktu sampai Senin (12/8) mendatang. Jawaban tersebut kemudian akan disampaikan bersamaan dengan hasil pemeriksaan kepada bupati. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: