Pukul Korban Karena Dendam

Pukul Korban Karena Dendam

MANNA, BE - Wawan (25), warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim selaku tersangka pengeroyokan terhadap Rinto Herawan (34), warga Desa Muara Payang, Seginim, mengaku dendam tehadap korban. Sebab itulah, ia mengajak teman-temannya yakni Ag (18), Mi (33), Tr (18), dan Di (23) untuk mengeroyok Rinto Sabtu (20/7)  lalu. Wawan mengaku, sebelum melakukan pengeroyokan, ia pernah diludahi dan dipukul oleh Rinto di Desa Muara Payang Kecamatan Seginim. Saat itu ia main ke desa tersebut lalu datang Rinto dan langsung meludah dan memukulnya. Tidak terima atas perlakukan yang dialaminya itu, dirinyapun akhirnya mau balas dendam dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok Rinto. \"Saya sebelumnya sudah diludahi Rinto dan dipukulnya pak, jadi saya mau membalas,\" katanya. Sementara itu teman-teman Wawan yakni Ag, Mi, Tr dan Di membantah ikut mengeroyok korban. Mereka mengakui saat kejadian itu berada di lokasi, namun hanya menonton dan tidak ikut memukul. \"Kami hanya menonton pak tapi tidak memukul Rinto,\" ujar salah satu dari pelaku. Sementara itu Kapolsek Manna Ipda M Indra Parameswara menyatakan, apapun keterangan  pelaku, pihaknya sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban. Kelimanya bakal dijerat dengan pasal 170 sub pasal 351 KUHP. \"Saat ini para pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,\" terangnya. Sekedar mengingatkan Sabtu (20/7) lalu para pelaku dilaporkan Rinto ke Mapolsek Manna karena mengeroyok korban di salah satu warung di Desa Padang Gilang Kecamatan Manna.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: