4 Anggota DPRD Boleh Maju
KOTA MANNA, BE - KOmisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan akhirnya mempersilahkan 4 anggota DPRD BS yang menyatakan maju kembali dalam pemilihan legislatif pemilu 2014 mendatang meskipun pindah partai politik tanpa harus mundur dari anggota DPRD BS. Pernyataan ini ditegaskan ketua KPU BS Juli Hartono SE setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik pada Pasal 16 (3) yang sebelumnya mewajibkan anggota DPRD yang loncat parpol dari parpol yang tidak lulus untuk maju sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dari anggota DPRD. Sehingga setelah adanya putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013. Maka anggota DPRD tidak diwajibkan mengundurkan diri dari anggota DPRD BS. \"Setelah adanya putusan ini, ke-4 anggota DPRD BS tidak lagi diwajibkan harus mengundurkan diri dari anggota DPRD BS, \" katanya. Adapun ke-4 anggota DPRD BS yang maju kembali lewat parpol lain yakni Abduladi SP sebelumnya partai pakar pangan, sekang maju lewat Partai Demokrat, lalu Drs Yunadi sebelumnya dari PKPB maju lewat Partai gerindra, Kemudian Surhan Uyup dari PKNU maju lewat Partai Gerindra dan Dodi Martian dari PPD maju lewat Partai Golkar. Oleh karena itu saat ini pihaknya tidak lagi mewajibkan ke 4 anggota DPRD BS itu melampirkan lagi surat keterangan dari ketua DPRD BS jika ke 4 nya akan diberhentikan dari DPRD BS ataupun surat pengunduran diri dari DPRD BS. \"Dengan adanya putusan ini, maka surat keterangan pengunduran diri ataupun pemberhentian dari DPRD tidak menjadi syarat lagi untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg 2014 mendatang, \" terangnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: