Dewan Buat CJH Resah

Dewan Buat CJH Resah

RATU SAMBAN, BE -  Sikap sejumlah anggota dewan yang  menolak   menganggarkan  biaya  transportasi  domestik  Calon Jemaah Haji  (CJH) kini menuai kritik.   Selain dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji, sikap dewan juga dinilai justru tidak merakyat dan mengundang keresahan bagi  calon jemaah haji. Hal ini disampaikan Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu, H Effendi Jhoni SAg saat dihubungi BE, kemarin.   Pasalnya kata Effendi Jhoni, tidak semua jemaah haji  tergolong mampu dalam segi materi.  Bahkan kebanyakan calon jemaah haji  ini adalah orang dengan ekonomi pas-pasan yang  memiliki keinginan kuat untuk menunaikan panggilan ke rumah Allah. Berdasarkan UU tersebut kata Effendi Jhoni, sudah sepantasnya transportasi domestik  ditanggung Pemerintah Daerah, yang meliputi perjalanan baik darat, laut dan udara.  Yakni dari  daerah asal ke  embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal.  Selama ini, Pemda kabupaten/kota pun telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menanggulangi  angkutan domestik itu.   Hanya saja jumlahnya tidak penuh. \'\'Kota Bengkulu misalnya, saat  saya menjabat (Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota, red) setiap tahun  jemaah disubsidi Rp 600 ribu, karena APBD tidak mencukupi  dan belum adanya peraturan daerah.   Pun begitu, Pemda telah  berpartisipasi atas hal tersebut,\'\' tukasnya. Saat ini, sejak Pemprov mengusulkan Bengkulu sebagai embarkasi haji antara ke kementerian agama, gubernur telah menjanjikan jika   embarkasi haji antara terwujud, maka seluruh  angkutan domestik jemaah ditanggung dalam APBD provinsi.  Sayangnya, saat ini justru anggota dewan tidak mau menganggarkan biaya domestik, sehingga membuat jemaah resah.  Oleh sebab itu, ia berharap dewan melaksanaan apa yang diamanahkan dalam UU nomor 13 tahun 2008. \"Sekarang ini Pemda kabupaten/kota tidak mengusulkan  pengajuan anggaran, karena gubernur sudah menjanjikan akan mengakomodir  biaya transportasi haji itu,\" terang Effendi.  (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: